Diringkus Ketika Mengangkut 2,3 Ton Pertalite Bersubsidi, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Polres Berau menggelar konferensi pers kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi-Disway Kaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Polres Berau menangkap seorang pria berinisial AP (46), warga Kecamatan Kelay, atas tindakannya dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, yang rencananya akan dijual di Kecamatan Kelay.
Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika Priyanto yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Priatna, mengungkapkan penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM jenis Pertalite tersebut, berawal dari laporan warga yang melihat kendaraan roda empat warna putih mengangkut banyak jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.
“Setelah menerima laporan, di tanggal 9 Januari 2024, kami langsung melakukan pengejaran dan memeriksa pelaku beserta BB di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Teluk Bayur,” kata Komank, Selasa (16/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna menambahkan, barangbukti BBM jenis Pertalite yang berhasil diamankan sebanyak 114 jeriken ukuran 20 liter, atau sebanyak 2,3 ton.
Berdasarkan pengakuan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ardian, BBM tersebut rencananya akan dibawa ke Kecamatan Kelay untuk dijual kembali secara eceran.
"BBM itu dibeli Rp 240 ribu per jerigen, yang kemudian dijual kembali sebesar Rp 270 ribu per jeriken. Pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 30 ribu per jeriken,” ujarnya.
Pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap aksi pelaku. “Masih kita selidiki lebih lanjut, apakah ada pelaku lain yang bekerja sama. Untuk dugaan bekerja sama dengan Pertamina sepertinya tidak, pasalnya pelaku mengakui membeli BBM dari orang baru dan tidak ia kenal,” tuturnya.
Pelaku dikenakan Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, atau denda hingga Rp 60 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: