Akmal Malik Sebut Revitalisasi Stadion Palaran Terkendala Status Aset

Akmal Malik Sebut Revitalisasi Stadion Palaran Terkendala Status Aset

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik didampingi Kepala BPKAD Fahmi Prima Laksana saat mengunjungi Stadion Utama Palaran, Rabu (10/01/2024).-(Dok. Adpimprov Kaltim)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik mengungkapkan bahwa revitalisasi Stadion Utama Palaran Samarinda terkendala status kepemilikan aset.

Menurut Akmal, lahan Stadion Utama Palaran berstatus aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Sedangkan infrastrukturnya berstatus aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Pun demikian, Akmal Malik berjanji akan mencari jalan tengah agar revitalisasi stadion bersejarah bagi Kaltim tersebut dapat terwujud.

“Kita tidak usah berdebat statusnya. Terpenting, bagaimana kita memfungsikan sarana olahraga ini, sehingga kita bisa memacu prestasi olahraga Kalimantan Timur,” katanya Akmal usai meninjau stadion eks PON Ke-18 tahun 2008 itu.

Jika Stadion Utama Palaran bisa direvitalisasi, menurut Akmal, bisa menjadi lokasi multievent, selain olahraga juga untuk kegiatan lainnya yang bisa mendatangkan pendapatan bagi Kaltim.

“Namun, yang utama kita akan pikirkan dulu status dan bagaimana pengelolaannya ke depan. Saya berharap dukungan semua pihak. Mudah-mudahan stadion ini bisa kita fungsikan lebih optimal, setelah kita bereskan persoalan administrasinya,” kata dia.

Jika prosedur administrasinya beres, kata Akmal, proyek revitalisasi stadion termegah di zamannya itu akan dilaksanakan pertengahan Maret 2024.

Saat ini, Pemprov Kaltim masih masih menunggu hasil penilaian dari tim appraisal.

Menurut dia, tidak semua sarana dan prasarana akan diperbaiki, karena asetnya harus diluruskan dulu.

Minimal bisa difungsikan untuk kegiatan olahraga, termasuk home base Borneo FC atau kegiatan lain yang mendatangkan kebaikan bagi masyarakat Kaltim.

“Kita bangga dengan stadion ini. Untuk itu dibenahi segera. Jangan sampai punya aset bagus, tetapi tidak bermanfaat,” tandas Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri tersebut.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: