Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Luhut
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas dari Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Luhut-(ist)-
NOMORSATUKALTIM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus pencemaran nama baik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Keduanya dinyatakan tidak bersalah atas perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan yang dilaporkan pada September 2021 silam.
Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede menyatakan, Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan pertama, kedua, dan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh karena itu, Cokorda memerintahkan agar Haris dan Fatia dipulihkan kedudukan serta martabatnya atas kasus ini.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan pangkat serta martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana saat pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024.
Sebelumnya, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan atas perkara Podcast Ngehantam yang menyebut ada oknum Purnawirawan Jenderal yang bermain dalam bisnis tambang di Papua.
Jaksa juga menuntut agar Haris Azhar segera ditahan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 13 November 2023 lalu.
"Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan," kata JPU Sandy Handika saat membacakan tuntutan.
Selain dituntut pidana kurungan penjara selama 4 tahun, JPU menuntut Haris Azhar untuk pidana subsider dengan membayar denda Rp1 juta dan tambahan kurungan 6 bulan.
Sementara itu, Fatia dituntut pidana tiga tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.
Tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama proses persidangan. JPU mengatakan, Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik.
Adapun pengenaan pasal keduanya berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.
Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara , Fatia juga dikenakan pidana subsidair berupa denda sebesar Rp500.000 dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id