Miris, 7 Pria Perdayai Gadis 13 Tahun untuk Bersetubuh

Miris, 7 Pria Perdayai Gadis 13 Tahun untuk Bersetubuh

Ilustrasi korban asusila-(Istimewa)-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM - Malang nian nasib seorang gadis berusia 13 tahun asal Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

Anak di bawah umur ini menjadi korban asusila usai diperdaya oleh tujuh orang pria untuk melakukan persetubuhan secara bergantian di waktu dan tempat yang berbeda-beda, sejak tahun 2023 lalu.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Raymond Juliano William mengatakan, beberapa pelaku masih di bawah umur. "Namun ada yang berusia 24 tahun," kata Raymond.

Kronologi kejadian, kata Raymond, bermula sejak 25 Agustus 2023 pukul 21.00 WITA.

Saat itu tersangka pertama menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan-jalan dan mampir ke rumah salah satu temannya. Di rumah temannya itulah tersangka menyetubuhi korban untuk kali pertama.

Kemudian, tersangka kedua melakukan perbuatan asusila terhadap korban pada 10 September 2023.

"Saat itu, korban sedang berada di rumah temannya, tersangka yang berada di lokasi yang sama, menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar. Tersangka mendorong korban hingga jatuh ke atas kasur dan menyetubuhi korban satu kali," terangnya.

Tersangka ketiga, kata Raymond, menyetubuhi korban pada 6 November 2023, saat bertemu di salah satu rumah teman korban.

Kemudian, tersangka mengajak korban jalan-jalan menuju jalan sepi. Setelah menepi, tersangka langsung menarik celana korban dan mencoba menyetubuhinya. Walaupun sempat melawan, namun korban tidak bisa berbuat apa-apa.

Tersangka keempat menyetubuhi korban pada 7 November 2023. Waktu itu keduanya bertemu di jalan dan berpapasan, kemudian tersangka membonceng korban.

Pelaku justru membawa korban menuju tempat sepi untuk melancarkan aksi yang sama dengan tersangka lainnya.

"Di tempat sepi itu tersangka memaksa menarik celana korban, tapi korban melawan. Namun persetubuhan terhadap korban tetap terjadi sebanyak satu kali," ungkapnya.

Berikutnya, aksi serupa berlanjut oleh tersangka kelima. Pada 19 November 2023, tersangka menjemput korban saat bermain di rumah temannya. Korban kemudian dibawa ke rumah teman pelaku untuk dipaksa bersetubuh.

Selanjutnya, tersangka keenam dan ketujuh melancarkan aksinya pada 2 Januari 2024. Para tersangka merencanakan aksinya dengan mengajak korban jalan-jalan.

Korban dijemput di rumahnya untuk dibawa ke rumah kos milik teman para tersangka dengan cara dibonceng. Di rumah kos inilah, kedua tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran.

Pada akhirnya, peristiwa nahas yang dialami korban diketahui oleh ibunya. Kemudian langsung melapor ke Polsek Tenggarong Seberang untuk mendapatkan keadilan.

"Ibu korban ingin para pelaku mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku," ujar Raymond.

Polsek Tenggarong Seberang selanjutnya menggali keterangan korban dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa kaos, celana kulot dan celana dalam.

Kini para tersangka diancam dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 76 huruf (d) Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 Ayat (1) KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: