Pertamina: Penyalur LPG 3 kg Jualan di Atas HET Terancam Pidana

Pertamina: Penyalur LPG 3 kg Jualan di Atas HET Terancam Pidana

Ilustrasi - LPG 3 kilogram di pangkalan.-(Antara)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengingatkan ancaman pidana terhadap pengecer LPG 3 kilogram (kg) non resmi yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan, LPG atau elpiji 3 kilogram tidak boleh dijual di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

"Dalam UU Migas 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah. Sehingga jika ada penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina bisa diancam pidana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal Rp30 miliar," kata Arya, dikutip dari Antara, Kamis (4/1/2024).

Hal tersebut menanggapi keluhan warga di Tarakan yang masih menemukan adanya penyalur yang menjual LPG 3 kilogram di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

Di wilayah Tarakan, HET LPG 3 kg yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp16.700 untuk wilayah darat dan Rp18.700 untuk wilayah pesisir. Harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina.

"Kami juga mengingatkan kepada seluruh mitra penyalur resmi Pertamina yaitu pangkalan LPG 3 kg untuk tidak menjual di atas HET atau bekerjasama dengan pengecer dalam bentuk apapun," kata Arya.

Dia menegaskan, Pertamina tidak segan menjatuhkan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha jika terbukti melanggar.

Arya menyatakan, stok dan kuota LPG 3 kg di wilayah Tarakan terbilang cukup aman. Hingga akhir Desember 2023, realisasi kuota LPG 3 kg di wilayah Tarakan sebesar 96 persen.

"Dari kuota kurang lebih sebanyak 1,2 juta tabung telah tersalur 1,150 juta tabung sampai akhir Desember 2023. Hal ini membuktikan jika dikaitkan dengan stok dan kuota LPG 3 kg tidak ada masalah di Kota Tarakan," kata Arya.

Jika masih ditemukan adanya pelanggaran penyaluran LPG 3 kg di lapangan, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat.

Menurut Arya, pengawasan Pertamina terbatas hanya sampai pangkalan resmi. "Di luar itu (pengecer), tidak bisa ditindak oleh Pertamina karena memang bukan otoritas kami," ujar Arya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: