WHO Desak Rokok Elektrik dengan Perasa Dilarang Beredar
--
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak pemerintah di semua negara untuk memperlakukan rokok elektrik beraroma (vape) seperti rokok tembakau atau rokok konvensional.
Melansir dari Reuters, WHO menegaskan, penggunaan vaping akan mendorong perusahaan-perusahaan tembakau besar beralih ke rokok elektrik sebagai alternatif rokok konvensional.
WHO juga mengonfirmasi penggunaan rokok elektrik sudah dilarang di 34 negara pada Juli tahun ini, di antaranya adalah Brazil, India, Iran dan Thailand.
Namun, banyak negara kesulitan menegakkan peraturan terkait penggunaan rokok elektrik.
Karena dalam banyak kasus, rokok elektrik tersebut masih bisa ditemukan di pasar gelap.
Merujuk penelitian yang ada, hingga saat ini belum ada bukti bahwa vaping sebenarnya bisa menjadi alternatif bagi perokok untuk berhenti mengonsumsi rokok konvensional.
Faktanya, vaping juga dapat menyebabkan masalah kesehatan dan meningkatkan kecanduan nikotin di kalangan non-perokok, terutama anak-anak dan remaja.
“Anak-anak terjebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik dan mungkin menjadi kecanduan nikotin,” ujar Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Disebutkannya, di semua wilayah dengan pemasaran agresif, vaping lebih banyak digunakan oleh anak usia 13-15 tahun dibandingkan orang dewasa.
WHO mendesak negara-negara untuk menerapkan perubahan, termasuk melarang penggunaan rasa vape seperti mentol, serta menerapkan langkah-langkah pengendalian tembakau terhadap vaping.
WHO tidak mempunyai kewenangan terhadap peraturan di setiap negara, namun hanya dapat memberikan panduan, yang rekomendasinya kemudian diadopsi secara sukarela.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: