Beli LPG 3 kg Wajib Terdaftar di 2024, Berikut Cara Pendaftarannya

Beli LPG 3 kg Wajib Terdaftar di 2024, Berikut Cara Pendaftarannya

LPG kemasan 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah. -(Antara)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan ketentuan wajib terdaftar bagi pengguna LPG atau elpiji bersubsidi kemasan 3 kilogram (kg).

Ketentuan ini berlaku mulai Tahun Baru 2024, beli LPG 3 kg wajib terdaftar di Sub Penyalur atau Pangkalan LPG resmi.

Kebijakan ini bertujuan agar subsidi dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran. Sebab, besaran subsidi yang digelontorkan oleh pemerintah terus meningkat setiap tahunnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji meminta kepada masyarakat yang belum terdata, agar segera mendaftarkan diri sebelum melakukan pembelian LPG tabung melon.

Untuk daftar beli LPG 3 kg tidaklah sulit, di mana masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke Penyalur atau Pangkalan resmi LPG 3 kg.

Tutuka juga mengatakan, jika masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran pembelian LPG 3 kg sangat mudah, cepat, dan aman.

Menurut Tutuka, pemerintah  melalui PT Pertamina memberikan jaminan bahwa data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Adapun jumlah data yang tercatat hingga November 2023 telah mencapai 27.8 juta pengguna LPG 3 kg.

Dalam memaksimalkan proses pendataan LPG 3 kg tersebut, Pemerintah mendorong agar para pengguna LPG 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.

Sedangkan pendataan pengguna LPG 3 Kg telah dimulai sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023 lalu. 

Pendistribusian LPG Tabung 3 kg ini perlu dilakukan secara tepat sasaran. Mengingat LPG jenis ini merupakan barang penting dan sangat dibutuhkan bagi masyarakat.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 Kg agar tepat sasaran," kata Tutuka, dikutip dari Disway.id, Rabu (20/12/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id