Kemenkeu Terbitkan Ketentuan Baru soal Pengurangan PBB

Kemenkeu Terbitkan Ketentuan Baru soal Pengurangan PBB

Ilustrasi - Petugas menunjukkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).-(Disway/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Ketentuan baru terkait pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diterbitkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023.

Regulasi baru ini, disebut untuk menyempurnakan tata kelola administrasi, memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB dari yang sebelumnya diatur pada PMK Nomor 82/PMK.03/2017.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Dwi Astuti menyatakan PMK 129 untuk menyempurnakan penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB.

"Penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan," terang Dwi Astuti, Minggu (17/12/2023). Dikutip dari Antara.

Disebutkannya, PMK-129 memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB.

PMK tersebut juga memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan PBB. Melalui PMK 129, WP mendapatkan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB.

Dwi menjamin PMK ini tidak bisa disalahgunakan karena disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak.

Secara rinci, dijelaskan Dwi, WP yang berhak mendapat keringanan adalah akibat kondisi tertentu, WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas terhitung selama dua tahun berturut-turut. 

Selain itu, PMK 129 mengatur jangka waktu pengajuan keringanan terkait bencana alam atau kejadian luar biasa. Dalam PMK sebelumnya paling lama enam bulan sejak kejadian. Kini berubah menjadi diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian.

Selanjutnya, bila dalam PMK sebelumnya mensyaratkan WP untuk tidak memiliki tunggakan PBB, pada PMK baru ketentuan tersebut dihilangkan.

PMK-129 juga mengizinkan permohonan untuk dilakukan melalui saluran elektronik.

Penyempurnaan terakhir adalah PMK-129 mengatur pemberian pengurangan PBB secara jabatan. 

Di mana pengurangan hanya diberikan kepada objek PBB yang terkena bencana alam. Kewenangan penentuan tersebut dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP untuk meneliti dan memberikan keputusan.

PMK-129 diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: