BI Tertibkan Money Changer 'Abal-abal' di Berau
Petugas dari BI dan kepolisian saat melakukan razia unit jasa penukaran valuta asing (valas).- (Ilustrasi/ Antara) -
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Bank Indonesia (BI) perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menindak kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau money changer ilegal di Kabupaten Berau.
BI menilai, pertiban money changer tak berizin ini sebagai peringatan sekaligus pembelajaran bagi usaha serupa di Banua Etam.
Kepala Perwakilan BI Kaltim, Budi Widihartanto menyatakan, penertiban usaha penukaran valuta asing (valas) ilegal ini berlangsung pada 6 Desember 2023 lalu.
"Penertiban KUPVA BB tidak berizin dilakukan pada 6 Desember, kemudian ditindaklanjuti dengan pelepasan atribut pemberitahuan layanan penukaran valuta asing dan edukasi kepada pemilik usaha," kata Budi, dikutip dari Antara, Rabu (13/12/2023).
Menurutnya, penertiban dilakukan di wilayah-wilayah yang memiliki resiko tinggi terdapat usaha penukaran mata uang asing.
Ia memberi contoh, seperti di Kota Samarinda yang merupakan pusat bisnis dan gerbang masuk Provinsi Kaltim, lantas di Kabupaten Berau sebagai destinasi wisata internasional.
"Pengawasan dilakukan terhadap entitas usaha yang berpotensi melakukan aktivitas penukaran uang asing tidak berizin seperti perusahaan tour & travel, toko emas, elektronik, dan entitas usaha lain," katanya.
Budi menyatakan, penertiban ini merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 tanggal 3 Oktober 2016 tentang KUPVA BB, yakni BI selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur KUPVA BB (money changer).
BI memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan layanan valuta asing tanpa izin BI.
Ditambahkannya, pengawasan dan penertiban money changer menjadi bagian dari program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
"Bagi masyarakat yang ingin memiliki usaha KUPVA BB, pengurusan izin di Bank Indonesia tidak dipungut biaya. Pengurusan perizinan dapat dilakukan melalui laman bi.go.id/elicensing yang merupakan fasilitas pengajuan perizinan secara daring," kata Budi.
Budi mengimbau, masyarakat menggunakan jasa money changer yang telah memperoleh izin dari BI.
Masyarakat juga diminta proaktif melapor jika menemukan dugaan kegiatan penukaran valuta asing ilegal ke Kantor Perwakilan BI terdekat atau melalui call center BI 131.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: