Pemkot Balikpapan Kaji Aturan Penataan Pom Mini

Pemkot Balikpapan Kaji Aturan Penataan Pom Mini

ilustrasi pom mini. --

Balikpapan, nomorsatukaltim –Pemkot Balikpapan sedang mengkaji rencana Surat Edaran (SE) Wali Kota, tentang Pengaturan dan Penataan Pom Mini yang ada di Balikpapan.Hal ini diakui Asisten I Tata Pemerintahan Setkot Balikpapan, Zulkifli.

Menurutnya, kajian tersebut untuk memastikan pelaku Pom Mini agar tak dianggap sebagai pengetap BBM nantinya.

"Dari Pemkot maunya BBM itu langsung dari Pertamina, biar tidak dianggap sebagai pengetap. Jadi kami memastikan itu dulu,"  sebut Zulkifli, Selasa (12/12/2023).

Dari data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, kata Zulkifli, sekitar 350 unit Pom Mini telah mengantongi ijin online Single Submission (OSS), dari 600 unit Pom Mini di Balikpapan.

"Untuk Pom Mini di Jalan Protokol, secara otomatis gugur di dalam SE nantinya, karena tidak bisa kegiatan di situ," sebutnya.
"OSS itu, mereka punya legalitas untuk berjualan, tetapi tempat menyesuaikan sesuai dengan edaran," tambahnya.

Lebih jauh Zulkifli menerangkan, dalam SE Wali Kota Balikpapan, salah satu persyaratan yang dicantumkan diantaranya, surat pengantar atau rekomendasi pembelian BBM dari Pertamina.  Saat ini, Pemkot Balikpapan juga masih menunggu surat pengantar dari Pertamina yang sudah dimiliki oleh Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM). Menyatakan tidak membeli BBM kepada pengetap.

"Itu yang kami pastikan dulu. Jangan  sampai nanti Pemkot mengeluarkan SE melegalkan kegiatan, larinya ke pengetapan penimbunan. Itu yang kami waspadai," tandas Zulkifli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: