Honor KPPS Pemilu 2024 Naik Jadi Rp1,2 Juta

Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024.-(Disway/ Istimewa)-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Honor ketua kelompok penyelenggaran pemungutan suara (KPPS) untuk pemilu 2024 naik dari Rp550 ribu menjadi Rp1,2 juta. Sementara untuk anggota KPPS naik dari Rp500 ribu menjadi Rp1,1 juta.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap.
"Berkat dukungan pemerintah, kita bisa menaikkan sehingga honor KPPS ketuanya menjadi Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta," kata Parsadaan, dikutip dari Antara, Selasa (12/12/2023).
Kenaikan honor, kata Parsadaan, untuk meningkatkan semangat ketua dan anggota KPPS Pemilu 2024.
"Semoga bisa memberikan semangat untuk yang menjadi KPPS untuk bisa bekerja lebih baik secara maksimal dan fokus," katanya.
Menurutnya, meski para KPPS hanya bekerja satu bulan yakni 25 Januari hingga 25 Februari 2024, namun tanggung jawab serta kewenangan mereka luar biasa dalam menentukan masa depan demokrasi Indonesia.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan pulsa untuk menunjang kebutuhan komunikasi anggota KPPS.
"Kita lagi desain supaya pulsanya bisa dipakai pada hari H dengan kuota yang cocok untuk kepentingan tugas," ucapnya.
Harapannya, dengan adanya uang kehormatan serta dukungan dana pulsa ini bisa membantu KPPS agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
KPU RI memastikan seluruh sumber pendanaan honorer didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
“Jadi, setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Senin, 8 Agustus 2022 lalu.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: