Curi Besi di Pasar Pagi Samarinda, 3 Orang Ditangkap, 3 Lainnya Buronan

Curi Besi di Pasar Pagi Samarinda, 3 Orang Ditangkap, 3 Lainnya Buronan

3 orang pelaku pencurian besi dan barang bukti yang diamankan oleh anggota Polsek Samarinda Kota.-(Dok. Humas Polresta Samarinda)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - 3 orang pelaku pencurian besi fasilitas Pasar Pagi, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota. Sementara 3 pelaku lainnya masih menjadi buronan polisi.

Ketiga pelaku ditangkap yaitu M (46) warga Samarinda Seberang. Kemudian IS (50) dan J (27) warga kelurahan Pelabuhan Samarinda Kota.

Sebelumnya, Polsek Samarinda Kota menerima laporan dari petugas UPTD Pasar Pagi bahwa barang inventaris milik Dinas Perdagangan Kota Samarinda hilang.

Barang tersebut berupa 24 batang besi gantungan daging yang terdapat di area penjualan daging Pasar Pagi, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.

Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, polisi akhirnya menangkap pelaku di tempat dan waktu terpisah.

Pelaku M ditangkap pada hari Kamis (7/12/2023), sekitar Pukul 23.00 WITA. Sedangkan IS dan J ditangkap sehari kemudian, Jumat (8/12/2023), sekitar Pukul 10.00 WITA. Mereka ditangkap di Jalan P. Diponegoro, Gang Selamat RT 012 Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK mengatakan, dari hasil interogasi diketahui bahwa M adalah otak dari aksi pencurian ini.

Dijelaskan Kapolsek, pada hari Jumat, 21 November 2023, sekitar Pukul 06.30 Wita, pelaku (M) bertugas menyuruh serta menunjukkan barang yang akan dieksekusi. Sementara 2 pelaku, yakni IS dan J bertugas memotong, mengangkat dan mengeluarkan besi dari pasar.

"Sementara itu ada 3 pelaku yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Dimana hasil pengembangan diketahui berinisial I, K dan DT. Dan menurut keterangan pelaku yang sudah diamankan, ketiga DPO ini bertugas membuka baut-baut besi pada saat kejadian," tutur Kapolsek, dikutip dari rilis Polresta Samarinda, Sabtu (9/12/2023).

Atas kejadian tersebut UPTD Pasar Pagi Kota Samarinda mengalami kerugian sebesar Rp 90 juta. 

Pelaku dan barang bukti kasus ini telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: