Biaya Operasional Mobil Kades Paser Dibebankan kepada APBDes

Biaya Operasional Mobil Kades Paser Dibebankan kepada APBDes

Deretan mobil Mitsubishi Xpander yang dibagikan untuk kades di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.-(IG @korupmas)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Viral di media sosial pada kepala desa (Kades) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat jatah mobil dinas dari Bupati Paser, Fahmi Fadli.

Berdasarkan kabar yang beredar, total 15 unit Mitsubishi Xpander Cross dibagikan di masing-masing kecamatan pada Rabu (6/12/2023). Sementara 124 Kades lainnya di Paser direncanakan menerima mobil dinas melalui APBD 2024, senilai Rp4,3 triliun.

Mobil itu nantinya menjadi kendaraan operasional desa. Artinya seluruh biaya operasional dan biaya pemeliharaan mobil dinas kades dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes).

"Biaya perawatan (Servis, Spare part) dan BBM dibebankan kepada Desa melalui APBdes," tulis akun @korupmas dalam unggahannya terkait bagi-bagi mobil oleh Bupati Paser, dikutip Kamis (7/12/2023).

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), penggunaan Dana Desa tahun ini diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi terdampak pandemi Covid-19.

Prioritas lain Dana Desa 2023, di antaranya adalah penanganan stunting, pemberdayaan masyarakat dan program ketahanan pangan.

Hal ini diatur dalam Permendes PDTT No 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

"Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi: pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenang desa; program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa," demikian bunyi Pasal 5 ayat 2 peraturan tersebut.

Pasal 6 ayat 1 dan 2 Permendes PDTT No 8 Tahun 2022 mengatur lebih rinci penggunaan Dana Desa 2023.

Ayat 1 mengatur pengunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional melalui pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa, termasuk pengembangan desa wisata.

Sedangkan Ayat 2 mengatur penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional, di antaranya ketahanan pangan, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas SDM desa, perluasan akses kesehatan serta penanggulangan kemiskinan.

Mobil dinas kepala desa tidak ada dalam prioritas penggunaan Dana Desa yang diatur dalam Permendes PDTT No 8 Tahun 2022.

"Ya gak apa apa sih SELAMA masih kepentingan desa????????ingat ya pak kades bu kades,ini fasilitas DESA bukan untuk kepentingan pribadi (hanya untuk dinas dan operasional desa) JANGAN SAMPAI DIPAKAI UNTUK LIBURAN PRIBADI YA!!!APALAGI SAMPAI UNTUK operasional KELUARGA????," pesan akun @korupmas dalam unggahannya.

"Selamat deh mobil baru nya~ Masyarakat jangan iri ya????????," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: