DP3A Kukar Tingkatkan Lembaga Layanan Anak Rentan

DP3A Kukar Tingkatkan Lembaga Layanan Anak Rentan

Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus. -(istimewa)-dp3a kukar

Kukar, NOMORSATUKALTIM - Anak-anak yang rentan atau memerlukan perhatian khusus, seperti korban dan pelaku tindak pidana, perlu mendapatkan layanan dan perlindungan yang tepat. 

Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan koordinasi dan sinkronisasi peningkatan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, 29-30 November 2023, di Hotel Harris Samarinda. 

Kegiatan dibuka Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kukar, H Akhmad Taufik Hidayat, yang mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kukar, H Sunggono.

Dalam sambutannya, Akhmad Taufik menyatakan bahwa lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah komponen penting dalam sistem perlindungan anak yang efektif. 

Lembaga ini dapat memberikan layanan yang sesuai, perlindungan yang dibutuhkan, dan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan sebaik-baiknya bagi anak-anak yang rentan.

“Anak-anak adalah aset berharga bagi masa depan kita, dan melindungi serta memberikan mereka perhatian yang layak adalah kewajiban kita bersama,” tutur Taufik, Rabu (29/11/2023).

Kegiatan ini diikuti 50 peserta dari berbagai lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus di Kabupaten Kukar. 

Peserta mendapatkan materi tentang konsep dasar perlindungan anak, hak-hak anak sebagai korban dan pelaku tindak pidana, serta mekanisme penanganan kasus anak.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para peserta dalam memberikan layanan yang tepat dan bermutu bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus, khususnya anak-anak yang menjadi korban dan pelaku tindak pidana,” ujar Kepala DP3A Kukar Bambang Arwanto, yang diwakili oleh Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Marhaini. (*/Adv/dp3akukar_23)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: