Respon Penolakan Pemindahan IKN, Jokowi : Sudah ada UU-nya

Respon Penolakan Pemindahan IKN, Jokowi : Sudah ada UU-nya

Presiden Jokowi pastikan pemindahan IKN tetap berjalan-Dok. Sekretariat Negara-

NOMORSATUKALTIM - Presiden Joko Widodo menegaskan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap terus berjalan, karena telah diatur dalam undang-undang. Begitu juga dengan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN, Kalimantan Timur.

"IKN sudah ada UU-nya, sudah ada UU-nya," tegas Jokowi di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (29/11/2023).

Penegasan tersebut sekaligus merespons pernyataan elite PKS yang tolak  pemindahan ibu kota negara ke IKN.

Juga ada kekhawatiran pembangunan IKN menimbulkan ketimpangan di Kalimantan.

Justru, sebut Jokowi, pemindahan ibu kota dilakukan agar pembangunan tidak terpusat di Pulau Jawa atau Jawasentris.

PDB ekonomi Indonesia 58 persennya berada di Pulau Jawa. Selain itu 56 persen Populasi Indonesia juga berada di Pulau Jawa.

"Sehingga kita ingin Indonesiasentris. Di pulau lain juga ada pertumbuhan ekonomi, di pulau yang lain selain Jawa juga ada titik-titik pertumbuhan ekonomi baru, yang kita harapkan itu," katanya.

Menurut Jokowi, tujuan pembangunan IKN adalah untuk pemerataan ekonomi dan penduduk.

Ia ingin adanya tempat tempat pertumbuhan ekonomi baru.

"Saya kira arahnya ke sana. Tapi ini (pembangunan IKN) kan tidak sehari dua hari atau setahun dua tahun, jangka panjang," katanya.

Namun demikian, ia menghargai pihak yang berpendapat berbeda terkait IKN.

"Ya itu pendapat kan boleh, menyampaikan opini kan silakan," kata Jokowi.

Di tempat berbeda, Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur harus tetap dijalankan.

Pernyataan Cak Imin ini berbeda dengan rekan koalisinya, PKS. Mengenai hal ini, Cak Imin mengatakan pendapat tersebut sesuai dengan otoritas masing-masing partai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id