OPD Tak Hadiri Rapat, Komisi III DPRD Balikpapan Kecewa
Alwi Alqadri--
BALIKPAPAN,NOMORSATUKALTIM – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Alwi Al Qadri kecewa karena sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tak menghadiri undnagan Rapat Kerja.
Sejumlah mitra Komisi III di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan absen kegiatan yang membahas kepentingan rakyat, dengan alasan perjalanan dinas luar daerah dan ada kegiatan lainnya.
"Kami juga tidak menyalahkan, beberapa OPD tidak hadir, karena sifatnya undangan ini mendadak, baru kemarin kami mendapatkan undangan, sehingga tidak ada persiapan sama sekali," ucapnya kepada awak media disela-sela rapat kerja di Hotel Novotel Balikpapan, pada hari Rabu 8 November 2023.
Alwi mengatakan yang dihadiri Kepala Dinas hanya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana sedangkan mitra komisi lainnya seperti Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda Litbang, Dinas Perhubungan hanya diwakilkan.
"Kami meminta mereka berkomunikasi dulu karena ini terkait pengusulan kajian akademik yang akan ditingkatkan menjadi naskah akademik," terangnya.
Alwi menjelaskan kajian ini merupakan usulan dari beberapa OPD yang nantinya hanya mengambil dua yang menjadi skala prioritas.
"OPD ini yang melihat segala permasalahan yang paling krusial, karena beberapa kepala dinas tidak hadir sehingga memutuskan agak sulit," paparnya.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan waktu kepada perwakilan untuk berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing, yang mempunyai kebijakan dalam mengambil keputusan.
"Masing-masing OPD melaporkan kepada kepala dinasnya, ini usulannya apa," ungkapnya.
Mengingat kajian yang sebelumnya juga masih belum selesai, sehingga hal itu juga dipertanyakan. "Apa kita menggunakan kajian lama atau memakai kajian baru. Apakah kajian lama telah usang, tidak bisa dijalankan untuk tahun ini dan tahun depan," serunya.
Komisi III membahas enam kajian dan tiga naskah akademik yang dibahas dengan mitra komisi. Semisal Dinas Lingkungan Hidup mengangkat sampah pesisir laut yang nanti dimasukkan kedalam Peraturan Daerah (Perda) yang akan dikelola Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Balikpapan. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: