Anggota KPU Dua Periode Dilarang Daftar Lagi di Daerah Berbeda

Anggota KPU Dua Periode Dilarang Daftar Lagi di Daerah Berbeda

Konferensi pers timsel calon komisioner KPU kabupaten/kota. -ss-

Samarinda, nomorsatukaltim – Komisioner KPU kabupaten/kota yang sudah menjabat dua periode dilarang mengikuti seleksi calon komisoner KPU. Tim seleksi akan langsung menganulir manakala kasus tersebut ditemukan.

 

Penegasan itu disampaikan ketua tim seleksi komisioner KPU kabupaten/kota Ahmad Sopian.

“Pendaftaran berdasar KTP yang ada. Misal komisioner di Bontang mau daftar di Samarinda, itu tidak bisa,” tegas Sopian saat konferensi secara daring, Senin (27/11/2023).

Dengan kata lain selama ini yang menjadi patokan adalah alamat domisili tempat tinggal. Ada lagi salah satu kasus yang terjadi pada 2014 silam di salah satu kabupaten/kota di Indonesia. Dimana saat itu ada salah satu komisioner KPU kabupaten/kota incumbent ingin mendaftar di daerah lain. Padahal salah satu syarat terpilihnya adalah harus memiliki KTP domisili. Agar bisa lolos, komisioner tersebut langsung berpindah tempat tinggal dan mengganti domisili di KTP. Saat kasus ini ditemukan, KPU RI langsung mengambil tindakan.

“Padahal saat itu sudah masuk wawancara, tapi KPU RI instruksikan KTP beserta SIM. KTP sudah diubah tapi SIM belum,” sebutnya.
Saat mengetahui itu, KPU RI langsung menganulir pendaftaran komisioner bersangkutan.

Ya, pada seleksi komisioner KPU kabupaten/kota kali ini terdapat sejumlah persyaratan yang berbeda. Terutama bagi mereka yang pernah pula mengikuti seleksi calon komisioner Bawaslu kabupaten/kota. Salah satunya adalah keterwakilan pendaftar perempuan sebanyak 30 persen. Anggota timsel Johans Kadir menyebut jika saat seleksi komisioner Bawaslu, apabila 30 persen keterwakilan pendaftar perempuan tidak memenuhi, maka tahapan akan diperpanjang. Kali ini beda. Jika keterwakilan perempuan kurang namun sudah memenuhi kuota pendaftar, maka tahapan akan tetap lanjut. 

“Perpanjangan hanya dilakukan mana kala jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan,” tegas Johans.

Kemudian pada skoring juga berbeda dengan seleksi Bawaslu. Misal pada tes CAT Bawasl bernilai lima, maka seleksi KPU hanya diberi nilai satu. Entah itu pilhan ganda atau pun esai.

“Mekanismenya berbeda. Makanya calon peserta yang ingin jadi komisioner mohon membaca pedoman seleksi kali ini,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran calon komisioner KPU kabupaten/kota se-Kaltim sendiri dibuka sejak 26 November hingga 7 Desember. Proses ini diperkirakan akan rampung pada pertengahan Januari 2024 mendatang. (boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: