Daftar Pose Terlarang bagi ASN selama Kampanye Pemilu 2024

Daftar Pose Terlarang bagi ASN selama Kampanye Pemilu 2024

Pose-pose terlarang bagi ASN selama musim Kampanye Pemilu 2024.-(Prokopim Tulungagung)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di dalamnya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dituntut netral dalam suksesi kepemimpinan politik Indonesia.

Salah satu upaya menjaga netralitas, ASN dilarang berfoto menggunakan pose-pose (gaya) tertentu yang dapat dimaknai mendukung calon tertentu dalam kampanye Pemilu 2024.

Sejumlah larangan untuk ASN saat pemilu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Larangan yang tertuang dalam SKB ini di antaranya memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

ASN juga dilarang terlibat dalam sosialisasi, kampanye baik langsung maupun online yang digelar bakal calon peserta Pemilu. Yakni presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD.

Termasuk terlarang dalam sosialisasi dan kampanye calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

ASN memiliki kewajiban untuk menghindari deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan dan dukungan secara aktif terhadap peserta pemilu.

Bentuk dukungan bisa berupa pose-pose tertentu yang mengarah pada calon tertentu dalam pemilu.


Daftar pose foto terlarang bagi ASN selama Kampanye Pemilu 2024:

  1. Pose hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan.
  2. Pose tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat.
  3. Pose tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua).
  4. Pose tangan dengan satu jempol diangkat ke atas.
  5. Pose tangan membentuk simbol 'ok' dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga).
  6. Pose tangan dengan jari 'peace' atau angka dua.
  7. Pose tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon).
  8. Pose tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu).
  9. Pose tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: