KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Proyek Jalan di Kaltim

KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Proyek Jalan di Kaltim

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers kasus suap proyek jalan di Kalimantan Timur, pada Sabtu dini hari (25/11/2023). -(Antara)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebelumnya KPK mengamankan 11 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis malam (23/11/2023).

"Penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Dilansir dari Antara, lima tersangka tersebut yakni Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B Rahmat Fadjar (RF), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Jalan Nasional wilayah Kalimantan Timur Raido Sinaga, Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR), dan staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS).

Johanis menerangkan, RF sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur tipe B memerintahkan RS selaku PPK dalam proyek tersebut untuk memanipulasi barang di aplikasi katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Aksi ini dilakukan oleh RF dan RS setelah sepakat mendapatkan imbalan uang dari NM, ANR dan HS agar perusahaan mereka memenangkan tender dalam proyek jalan di Kaltim.

Untuk besaran pembagian uang, kata Johanis, RF mendapatkan tujuh persen dan RS mendapatkan tiga persen sesuai dengan nilai proyek.

Adapun dalam katalog elektronik dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Kalimantan Timur.

Di antaranya peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.

Johanis mengungkap, NM, ANR, dan HS mulai memberikan uang secara bertahap sejak Mei 2023. Berlangsung di Kantor BBPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur. Totalnya sekitar Rp1,4 miliar.

Menurutnya, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp525 juta yang diduga sisa dari nilai Rp1,4 miliar.

Tersangka RF dan RS selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka NM, ANR, dan HS sebagai pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: