Upah Minimum Kaltim 2024 Naik Rp 159 Ribu, Pj Gubernur: Provinsi Tetangga Lebih Rendah

Upah Minimum Kaltim 2024 Naik Rp 159 Ribu, Pj Gubernur: Provinsi Tetangga Lebih Rendah

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik didampingi Kadisnakertrans Kaltim Rozani Erawadi saat mengumumkan UMP 2024, Selasa (21/11/2023).-(Antara)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2024 mendatang ditetapkan naik Rp 159,462.

Jika pada 2023, UMP Kaltim sebesar Rp3.201.396. Maka tahun 2024 mendatang angkanya menjadi Rp3.360.858 atau naik 4,98 persen.

Pengumuman kenaikan UMP Kaltim ini dibacakan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik pada Selasa (21/11/2023).

Akmal Malik menyatakan, kenaikan 4,98 persen merupakan hasil mediasi antara asosiasi pengusaha, Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim serta Serikat Pekerja.

"Tentunya, kami menetapkan UMP itu berbasis musyawarah yang sudah disepakati bersama-sama," kata Akmal Malik, Selasa kemarin.

Akmal menambahkan, pemerintah pusat juga meminta pemerintah provinsi (pemprov) untuk mempertimbangkan keseimbangan dengan provinsi tetangga.

"UMP Provinsi tetangga lebih rendah dari kita. Kami berharap ke depan, ketika dinamikanya lebih baik lagi, akan ada pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Tapi sekali lagi, posisi pemerintah itu hanya memfasilitasi dan memediasi," katanya.
 
UMP yang sudah ditetapkan, kata Akmal, menjadi penyeimbang antara tuntutan buruh dengan pengusaha.
 
Akmal mengimbau kepada semua pihak untuk menerima hasil  penetapan UMP Kaltim 2024.

Jika terdapat perusahaan-perusahaan di Kaltim yang mengabaikan kesepakatan tentang UMP itu, pekerja dipersilakan melapor kepada Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim.

Pemprov Kaltim, lanjutnya, mengedepankan pendekatan-pendekatan komunikasi untuk sengketa-sengketa pengupahan.
 
"Tentu ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mengikuti UMP," katanya.

Dilansir dari Antara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi menjelaskan bahwa UMP Kaltim 2024 menggunakan alfa (α) 0,30.
 
"Jadi upah minimum yang ditetapkan itu berdasarkan perhitungan dari upah minimum tahun berjalan ditambah penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α," katanya.
 
Rozani menjelaskan, α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol), dan Kaltim memilih nilai indeks α yang tertinggi.
 
Kenaikan UMP Kaltim 2024, lanjutnya, berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021.
 
"Adapun besaran dan nilai persentase kami ikuti bersama pengumuman dari Pj Gubernur Kaltim," ujarnya.
 
Rozani menuturkan kenaikan UMP Kaltim 2024 juga mencoba mendekati tuntutan pekerja. Dia berharap kenaikan UMP Kaltim 2024 dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dengan tidak memberatkan pengusaha.
 
"Dengan begitu, kami juga meminta agar pekerja dan pengusaha saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing," ujar Rozani.

Sementara itu, kenaikan UMP 2024 sebelumnya ditolak oleh serikat buruh di Indonesia.

Buruh menuntut kenaikan upah 15 persen di tahun 2024. Angka ini sudah dihitung berdasarkan inflasi tahun berjalan, pertumbuhan ekonomi serta prediksi inflasi di tahun 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: