Mengganggu Estetika Kota, Anggota Komisi I Minta Satpol PP Tertibkan Algaka

Mengganggu Estetika Kota, Anggota Komisi I  Minta Satpol PP Tertibkan Algaka

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Muhammad Nadjib -(Disway/ Adhi)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Alat Peraga Kampanye (Algaka) Pemilu 2024 masih tersebar di sejumlah titik di Balikpapan.

Pemasangan algaka sebelum jadwal kampanye yang ditetapkan, tentu saja melanggar peraturan KPU. Apalagi banyak algaka dipasang secara serampangan, sehingga mengganggu estetika kota.

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Muhammad Nadjib mengatakan, perlu ada penindakan dari pihak terkait, terutama di area protokol yang dapat menganggu keindahan kota.

"Ini memang tugas Satpol PP, Bawaslu dan Kesbangpol Balikpapan. Karena memang sudah ada kesepakatan untuk bekerjasama dalam penindakkan Algaka dijalan protokol yang menggangu estetika kota," kata Nadjib, Selasa (14/11/2023).

Nadjib berharap, seluruh Partai Politik dapat mematuhi peraturan yang ada, dengan memperhatikan estetika kota saat memasang Algaka.

"Aturan pemasangan sudah diberitahu Bawaslu kepada partai, mungkin partai yang belum menyampaikan ke Caleg-nya," sebutnya.

Menurutnya, jika waktu masa kampanye berlangsung, akan ada titik titik lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk  pemasangan Algaka.

Hal itu telah disosialisasikan kepada semua parpol yang ikut kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Namun, jika terjadi pelanggaran pemasangan Algaka yang dilarang seperti dipasang di pohon, maka Satpol PP perlu melakukan pencopotan atau pembongkaran.

"Saat ini sudah bertahap penertibannya," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: