Menaker: Gubernur Harus Umumkan UMP Paling Lambat 21 November

Menaker: Gubernur Harus Umumkan UMP Paling Lambat 21 November

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah-(Dok. Kemnaker)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Gubernur di seluruh Indonesia wajib menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024, paling lambat pada 21 November 2023.

Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui keterangannya di Jakarta, Senin (13/11/2023).

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," kata Ida Fauziyah, dikutip dari Antara, Selasa (14/11/2023).

Menurut Ida, penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang dikeluarkan tepat pada peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2023 lalu.

PP tersebut mengatur tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Ida melanjutkan, PP Nomor 51 Tahun 2023 jangan dianggap hanya mewakili kepentingan kelompok/golongan tertentu.

"Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," katanya.

Ida Fauziyah menekankan, keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam rangka menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri untuk mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.

“Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan," katanya.

Ida Fauziyah menambahkan, penerapan struktur dan skala upah akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya.

"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh," demikian Ida Fauziyah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: