Alwi Al Qadri Tolak Opsi Perpanjangan Proyek DAS Ampal

Alwi Al Qadri Tolak Opsi Perpanjangan Proyek DAS Ampal

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri-(Disway/ Adhi)-

Balikpapan, NOMORSATUKALTIM - Kontrak proyek penanganan banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal  MT Haryono akan berakhir sekitar dua bulan lagi.

Sementara progres di lapangan, belum menunjukkan hasil yang positif. Banyak pihak yang menganggap proyek DAS Ampal tak selesai akhir Desember nanti.

Bakal mangkraknya proyek DAS Ampal menjelang akhir tahun ini, memunculkan wacana perpanjangan kontrak agar sisa pekerjaan bisa rampung.

Menanggapi peluang diperpanjangnya kontrak PT Fahreza Duta Perkasa, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri menolak.

Menurutnya, perpanjangan kontrak di tengah publik yang menyoroti kinerja PT Fahreza tak dapat diterima.

Kata Alwi, warga Balikpapan telah menilai pekerjaan yang dilakukan PT Fahreza. Bahkan, sambungnya, dampak pekerjaan PT Fahreza sudah sangat menyulitkan masyarakat.

"Saya tegaskan PT Fahreza Duta Perkasa sangat tidak layak mendapatkan opsi perpanjangan waktu pengerjaan. Saya yakin teman-teman di Komisi III pasti sependapat dengan saya dan tidak merekomendasikan perpanjangan untuk PT Fahreza," tegas politisi Golkar itu.

PT Fahreza Duta Perkasa selaku pelaksana proyek memang memiliki opsi perpanjangan. Hal ini pernah diungkap Kepala Dinas PU Balikpapan, Rita Latif beberapa waktu lalu.

Rita menyebut, opsi perpanjangan kontrak memang tertuang dalam kontrak kerja DAS Ampal.

"Pemberian kesempatan itu ada, tapi itu diputuskan di kami," kata Rita saat itu.

Jika ditelusuri, dalam kontrak DAS Ampal, opsi perpanjangan kontak tertuang dalam pasal 32 tentang pemberian kesempatan. Tepatnya, 32.2a.1 dan 2.

Di poin 1 berbunyi, pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender.

Point 2, dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 di atas, penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, pejabat penandatanganan kontrak dapat: a. Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: