Ketua DPRD Kutim Respons Serius Soal Pekerja Anak

Ketua DPRD Kutim Respons Serius Soal Pekerja Anak

Ketua DPRD Kutim, Joni. --

 

Kutim, nomorsatukaltim – Pekerja anak alias di bawah umur kembali menjadi sorotan. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Joni merespons serius isu itu.

Hal tersebut disampaikan usai sosialisasi peraturan daerah tentang peraturan perlindungan anak (PPA). di balai pertemuan umum (BPU) Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023).

Dalam kesempatan itu, Joni mengatakan, sebelumnya telah disampaikan bahwa pekerjaan anak di bawah umur agar dihilangkan.

Namun dinas terkait tidak punya surat tugas atau teguran dari DPR, sehingga sehingga belum mengambil tindakan

"Karena dari dinas ini juga kalau tidak punya surat tugas atau teguran dari DPR dia tidak mau juga bekerja dengan adanya surat," jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa tugas tersebut merupakan ranah Dinas Sosial (Dinsos) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Inikan ranahnya Dinas Sosial, otomatis kalau kita suruh perdata pasti dia menemui anak-anak itu dan orang tuanya," ujarnya.

Orang nomor satu DPRD Kutim itu juga mengaku, bahwa di dinsos ada anggaran untuk pembinaan bagi anak-anak maupun masyarakat yang tidak mampu

"Ini kita telusuri dulu. Soalnya di Dinas Sosial itu ada anggaran pembinaan, Nanti Dinas Sosial yang punya urusan di lapangan menelusuri ini di tempat kejadian," pungkasnya. (*/adv/dprdkutim_23)

Post View: website counter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: