Eksistensi Kerbau Rawa Kaltim Terancam Perusahaan Sawit

Eksistensi Kerbau Rawa Kaltim Terancam Perusahaan Sawit

Kerbau rawa Kalimantan--(Wikimedia)

NOMORSATUKALTIM – Aktivitas perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) mengancam eksistensi kerbau rawa. Sebab, wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit kerap beririsan dengan habitat kerbau rawa.

Pun sudah diatur oleh regulasi daerah, nyatanya perusahaan sawit seperti tak peduli dengan eksistensi hewan yang menjadi salah satu ikon Bumi Etam tersebut.

Salah satunya yang terjadi di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). PT Putra Bongan Jaya disebut telah mengabaikan kawasan ternak kerbau rawa di wilayah tersebut.

Meski sudah ada Perda yang mengatur keberadaan kerbau rawa, PT Putra Bongan sepertinya acuh sehingga tetap membuka lahan sawit di kawasan perkembangbiakan kerbau rawa.

Terkait permasalahan ini, Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berencana memanggil manajemen PT Putra Bongan Jaya.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, pihaknya telah mendapat aduan masyarakat bahwa ternak kerbau rawa di Kecamatan Jempang terancam punah akibat aktivitas PT Putra Bongan Jaya.

“Ternak kerbau rawa di sana (kecamatan Jempang, Red.) itu sekarang posisinya terancam. Karena sebagian wilayah mereka sudah dijadikan kebun sawit,” kata Demmu, dilansir dari Disway Kaltim belum lama ini.

Padahal, kata dia, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) telah menerbitkan beberapa peraturan untuk menjaga kawasan ternak kerbau rawa di wilayah tersebut. Namun, pada kenyataannya perusahaan justru melanggar peraturan itu dengan terus-terusan membuka lahan perkebunan sawit.

“Sebenarnya sudah ada peraturan dari Pemkab Kubar untuk menjaga wilayah ternak kerbau rawa di wilayah itu, luasnya sekitar 2.400 hektare. Tapi yang jadi masalah, perusahaan itu tidak mengindahkan peraturan itu dan melanggar,” ungkap Demmu.

Wilayah tersebut memang masuk dalam wilayah HGU (Hak Guna Usaha) milik PT Putra Bongan Jaya. Namun seharusnya pihak perusahaan bisa memisahkan wilayah yang dilindungi.

Apalagi telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kubar Nomor: 524/1749/Disbuntanakan-Tu.P/XI/2016, perihal penyediaan lahan untuk kawasan peternakan kerbau.

“Seharusnya pemegang izin (PT Putra Bongan Jaya) menciutkan wilayah mana yang harus dilindungi, bukan malah dijadikan kebun sawit semuanya,” tukasnya.

Politisi PAN ini mendorong Pemkab Kubar untuk mengirimkan kembali Perbup tersebut kepada perusahaan, sehingga bisa dibaca ulang agar tidak terus-terusan menggarap lokasi yang dilindungi.

“Menurut saya seharusnya kalau itu wilayah dilindungi, pemerintah tidak perlu keluarkan izin lokasi perusahaan itu. Atau jangan-jangan semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait tidak sinkron dalam proses perizinan itu,” ujarnya.

Untuk memperjelas persoalan tersebut, Komisi I akan segera mengatur jadwal pemanggilan pihak terkait, seperti pihak perusahaan dan Dinas Perkebunan Kubar. (Disway Kaltim)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: