DPRD Kutim Soroti Restoran yang Bayar Pajak Semaunya

DPRD Kutim Soroti Restoran yang Bayar Pajak Semaunya

Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman.-(ist)-


--

Kutim, nomorsatukaltim – Masih banyak restoran di Kutai Timur yang belum membayar kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Hal ini diungkapkan anggota DPRD Kutim Faizal Rachman. 

Bahkan Faizal Rachman meminta agar media mau mengeskpos restoran yang tidak taat pajak itu. Supaya, kata dia, dapat memberikan keleluasaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk bergerak.

"Ada beberapa restoran yang ramai tetapi hanya bayar sekitar 500.000 per bulan," kata Faizal saat ditemu rekan di kantornya, Senin (23/10/2023).

Ia pun berharap agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau yang disingkat BPKP mulai bergerak mengaudit beberapa restoran diduga tak membayar pajak sewajarnya.

"Tetapi justru seperti Kentucky Fried Chicken (KFF) dan Pizza itu semuanya taat pajak," bebernya.

Ia menjelaskan, dalam hitungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) setoran dari restoran masih kurang sebanyak Rp 200 juta, akan tetapi mereka menolak untuk membayar.

"Misalkan kita pergi makan di restoran yang bakar-bakar, itu kan satu pengunjung kadang-kadang kita itu bayar Rp 500 ribu. Kalau pajaknya 10 persen saja itu sudah Rp 50.000. Kalau ada 10 pengunjung sudah Rp 500.000 kan, tidak masuk akal kalau dia bayarnya sebulan itu Rp 500 ribu," ujarnya.

Sebetulnya pemerintah daerah sudah memberikan keleluasaan kepada wajib pajak itu, karena sistemnya merekap sendiri dan langsung membayar.

"Kalau misalkan ada kecurigaan Bapenda bisa melakukan pemeriksaan. Apakah sesuai." tuturnya.

Ia berharap agar Perda Pajak dan Retribusi Daerah itu segera disahkan. Supaya ada payung hukumnya. Jika tidak disahkan akan berpotensi tidak boleh melakukan penarikan.

"Perda yang lama kita itu kan merujuk undang-undang yang dicabut, kalau perdanya tidak segera diganti maka kita tidak punya dasar hukum untuk melakukan penarikan. Kalau kita melakukan penarikan tanpa perdanya diubah, justru berpotensi ada kesalahan di situ, karena kita masih menggunakan Perda yang lama dan menggunakan undang-undang yang baru," pungkasnya. (*/adv/dprdkutim_23)

Post View: website counter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: