Bentuk 4 Pansus, DPRD Kutim Beri Atensi Khusus 2 Ranperda

Bentuk 4 Pansus, DPRD Kutim Beri Atensi Khusus 2 Ranperda

Ketua Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah .--


Kutim, nomorsatukaltim- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur membentuk panitia khusus (pansus) 4 rancangan peraturan daerah (ranperda) pada rapat paripurna ke-9 masa persidangan kesatu, Selasa (17/10/2023).

Parlemen memutuskan membentuk alat kelengkapan itu untuk segera menyusun dan menyelesaikan ranperda usulan agar segera disahkan dan bisa digunakan.

Ranperda tersebut yakni, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Tentang penyerahan Prasaranan, Sarana dan Utilitas Pada Kawasan Perumahan, Ranperda Tentang pengarus Utamaan Gender serta Ranperda Tentang Pencegahan dan Penanggualangan HIV dan AID di Wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Ketua Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah menyampaikan optimisme keempat ranperda dapat diselesaikan tepat waktu.

“Ya, di tengah-tengah aktivitas politik sejak tahun-tahun ini mengalami peningkatan kami percaya dan optimistis keempat ranperda bisa selesai sesuai target,” ujarnya, diwawancara usai rapat paripurna.

Agus menilai bahwa empat ranperda tersebut tidak membutuhkan waktu lama untuk dibahas. “Karena ini pembahasannya tidak terlalu lama, kalau mau dikejar dengan serius, tidak membutuhkan waktu sampai satu bulan, sehingga menurut kita inya Allah ini dapat selesai,” sebutnya.

Agusriansyah menerangkan bahwa di antara empat ranperda yang telah dibentuk pansus itu, ada dua ranperda yang menjadi perhatian serius DPRD Kutai Timur.

Yaitu ranperda tentang pajak daerah dan retribusi, dan tentang penyerahan prasarana dan sarana utilitas umum dalam kawasan perumahan.

“Paling tidak dua perda ini yang memang harus diselesaikan karena memang ada beberapa persyaratan yang sudah membatasi,” ujarnya. (*/adv/dprdkutim_23)

Post View: page counter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: