Kejari Samarinda Terima Pelimpahan TPPU Rp 2 Miliar

Kejari Samarinda Terima Pelimpahan TPPU Rp 2 Miliar

Penyerahan barang bukti kasus TPPU.--Kejari Samarinda

NOMORSATUKALTIM – Kejaksaan Negeri Samarinda menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas tindak pidana pencucian uang atau TPPU, yang nilainya Rp 2 miliar. Pelimpahan itu dari penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi setempat dengan tersangka berinisial F.

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, menjelaskan F disangka melakukan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal (predicate crime) narkotika.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," ujar Firmansyah, dinukil Kamis (19/10/2023).

Firmansyah didampingi Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem melanjutkan, sebelumnya tersangka narapidana narkotika dengan masa hukuman penjara 10 tahun. Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 752/Pid.sus/2016/PN.Smr tanggal 23 November 2016.

Saat menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas II Sempaja Samarinda, tersangka tetap dapat menjalankan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi/inex dengan cara mengecer sabu-sabu di dalam rutan sejak tahun 2020 sampai 2023.

Selanjutnya uang hasil penjualan narkotika, dikirimkan tersangka ke rekening bank atas nama tersangka dan rekening atas nama orang lain.

Uang hasil penjualan narkotika digunakan tersangka untuk membeli barang bergerak dan barang tidak bergerak. “Seperti tanah dan kendaraan bermotor, tujuannya menyamarkan asal usul uang," ujarnya.

Adapun barang bukti yang telah disita dan diserahkan penyidik BNNP Kaltim kepada Jaksa Penuntut Umum di tahap dua ini, yaitu uang tunai senilai Rp 1 miliar, ada pula uang tunai Rp 1,07 miliar.

Lalu dua kartu ATM, satu buku rekening, satu unit kendaraan roda dua Jupiter MX hitam, STNK, BPKB, satu unit HP Galaxy J2 putih, satu unit HP A37 rose gold, dua bidang tanah dan bangunan yang masih dalam proses pembangunan di Jalan M Said Samarinda. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara