Oknum Honorer Diciduk Polisi

Oknum Honorer Diciduk Polisi

Tersangka penyalahgunaan sabu, Syamsul Bahri beserta barang bukti yang diamankan di Polres Berau. (Istimewa) TANJUNG REDEB, DISWAY – Oknum honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, Syamsul Bahri (42) alias Aldo, terpaksa berurusan dengan polisi, Kamis (28/11). Karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Disampaikan Kasubbag Humas Polres Berau, Ipda Lisinius Pinem, Syamsul Bahri diduga telah menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. "Pelaku diamankan di Jalan Mulawarman, Gang Rahayu Tanjung Redeb pada pukul 01.00 Wita, Kamis dini hari," ungkapnya. Pengungkapan, berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan ke pihaknya pada pukul 00.30 Wita, atau setengah jam sebelum penangkapan. Mendapatkan informasi pelaku, dan rumah yang kerap dijadikan tempat menggunakan sabu, petugas langsung mengarah kesebuah rumah di Jalan Mulawarman, Gang Rahayu dan mengamankan Syamsul. Saat tiba di lokasi, penangkapan terhadap pelaku tanpa ada perlawanan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 3 bungkus bekas yang diduga masih berisi narkotika jenis sabu, 2 sendok sedotan, 1 pipet kaca, 1 gulung tisu, dan 2 tutup botol yang berlubang. Ada juga 2 plastik bening, serta 7 sedotan plastik. "Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Berau, guna proses lebih lanjut," jelasnya. Ketika ditanya, selain pengguna, apakah pelaku juga merupakan pengedar sabu-sabu di wilayah Tanjung Redeb? Pinem memastikan, dari barang bukti yang didapatkan saat penggerebekan, pelaku hanya sebagai pengguna dan tidak ditemukan adanya bukti lain yang mengarah pelaku menjadi pengedar. "Di luar itu kan kami tidak tahu apa benar demikian. Tapi memang saat pengungkapan dan bukti yang kami dapatkan dia ini sebagai pengguna saja," ujarnya. Diketahui juga, beberapa tahun lalu, Syamsul juga sempat menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Hanya saja, waktu itu, pelaku ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. Sementara Kamis kemarin, Dia kembali diamankan polisi dengan kasus berbeda yakni sebagai pengguna narkoba. Dari pengakuan pelaku kepada penyidik juga, kembali menggunakan narkoba hanya untuk coba-coba. "Dia mengatakan merasa terjebak, karena awalnya hanya coba-coba, dan akhirnya menjadi pengguna. Tapi informasi yang kami dapat dia ini juga pengedar. Yang jelas kasusnya akan terus dikembangkan," terangnya. Atas kelakuannya tersebut, pelaku diganjar dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pria yang bekerja honorer itu pun harus rela mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. "Pelaku juga sudah dilakukan penahanan, untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*ZZA/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: