TikTok Dikabarkan Jualan Lagi November ini, Kemendag Membantah

TikTok Dikabarkan Jualan Lagi November ini, Kemendag Membantah

ILUSTRASI - Aksi pedagang menjajakan produknya di fitur TikTok Shop-Antara-

NOMORSATUKALTIM – Santer kabar di dunia maya, aplikasi TikTok bakal kembali berjualan pada November mendatang. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah kabar tersebut.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa pada Kemendag, Rifan Ardianto mengatakan bahwa TikTok sampai saat ini belum mengajukan izin melakukan perdagangan elektronik atau sebagai e-Commerce.

Munurut Rifan, TikTok sampai saat ini masih berstatus sebagai social commerce dan sudah menyesuaikan model bisnisnya. Sesuai dengan regulasi pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023).

"Terkait dengan perizinan e-Commerce kami belum menerima," ujar Rifan dikutip dari Antara, Kamis (12/10/2023).
Dalam aturan baru pemerintah, media sosial seperti TikTok dilarang untuk berjualan. Mereka hanya boleh memfasilitasi kegiatan promosi barang dan jasa. Bukan dalam bentuk transaksi langsung.

Ketentuan ini diumumkan oleh Mendag Zulkifli Hasan usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Merdeka, pada Senin, 25 September 2023.

TikTok sebelumnya memiliki layanan bisnis bernama TikTok Shop. Melalui fitur ini, pengguna TikTok  bisa langsung bertransaksi barang dengan penjual.

TikTok Shop menarik minat banyak pelanggan, karena produk ditawarkan dengan harga sangat miring. Bahkan, kadang dengan ongkos kirim Rp 0 ke seluruh wilayah Indonesia.

Akibatnya, TikTok diduga melakukan aksi predatory pricing atau jual rugi. Manuver ini dinilai sebagai upaya TikTok untuk membunuh para pesaingnya. Dampaknya bisa menimbulkan kekacauan dalam industri dalam negeri.

Pemerintah pun kemudian mengambil langkah dengan melarang social media untuk menyediakan layanan transaksi langsung. Selayaknya media sosial lainnya, TikTok hanya diperkenankan menjadi media promosi barang dan jasa saja.

Di dalam Permendag 31/2023 juga diatur bahwa e-Commerce dan social commerce dilarang bertindak sebagai produsen.

Larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan afiliasinya juga tertera dalam permendag tersebut. PPMSE memiliki kewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

Pun demikian, Rifan menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu pihak TikTok untuk mengajukan perizinan e-Commerce, jika perusahaan tersebut berminat mengubah konsep bisnisnya di Indonesia.

"Kita lihat saja perkembangan ke depannya seperti apa," kata Rifan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara