Diskominfo Kukar Menggelar Kegiatan Desk Verifikasi Meta Data bagi OPD

Diskominfo Kukar Menggelar Kegiatan Desk Verifikasi Meta Data bagi OPD

Kepala Dinas Kominfo Kukar Dafip Haryanto membuka event Desk Verifikasi Meta Data Kegiatan Statistik Sektoral bagi Perangkat Daerah, Senin (9/10/2023). -(istimewa)-

Samarinda, nomorsatukaltim - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar menggelar event Desk Verifikasi Meta Data Kegiatan Statistik Sektoral bagi Perangkat Daerah selama 2 hari, 9-10 Oktober 2023.

Kegiatan Desk Verifikasi Meta Data yang dikhususkan bagi OPD di lingkungan Pemkab Kukar ini berlangsung di Hotel Harris, Samarinda, mulai Senin (9/10/23).

Acara Desk Verifikasi Meta Data Kegiatan Statistik Sektoral itu bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kukar dan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar.  

Kepala Dinas Kominfo Kukar Dafip Haryanto yang membuka acara tersebut. 

Hadir pula Kepala BPS Kukar Nurwahid; Kabid Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah Bappeda Kukar Saiful Bahri; serta perwakilan dari 10 Organisasi Perangkat Daerah dan seluruh Pejabat Kominfo Kukar.

Dafip Haryanto dalam sambutannya mengatakan, kebijakan Satu Data Indonesia dibutuhkan sebagai basis dari pengambilan kebijakan di era sistem informasi dan kecepatan merespons perubahan.

Seluruh program kebijakan dan keputusan yang dilakukan pemerintah daerah harus berbasis data. Itu menjadi kunci utama kesuksesan pembangunan.

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat daerah terdiri dari pembina data, walidata tingkat daerah, walidata pendukung dan produsen data.

Selain itu, ada Forum Satu Data yang berfungsi untuk menyepakati daftar data, di mana tugas walidata untuk memeriksa data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.

Sebagaimana hasil kesepakatan rapat koordinasi Forum Satu Data Indonesia yang telah dilaksanakan pada 13 September 2023 lalu, telah disepakati daftar kebutuhan data perangkat daerah di kabupaten Kukar.

Yakni sebanyak 1.624 data yang saat ini masih dalam proses penetapan surat keputusan Bupati Kukar tentang kebutuhan data Kabupaten Kukar tahun 2023. 

Sebagaimana amanat peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia menyatakan bahwa Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip. 

“Yakni data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki Meta Data,” ujar Dafip. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: