Bankaltimtara

Cukup 48 Jam, Nyawa Bisa Melayang karena Difteri

Cukup 48 Jam, Nyawa Bisa Melayang karena Difteri

Ilustrasi - Imunisasi difteri pada siswa sekolah dasar.-ANTARA-

NOMORSATUKALTIM – Penyakit difteri dapat merenggut nyawa manusia dalam waktu 48-72 jam jika tidak ditangani secara benar. Hal ini disampaikan Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes, dr Ngabila Salama.

​​Menurutnya, efektivitas serangan difteri di angka 50 hingga 70 persen. Artinya, lima sampai tujuh dari 10 penderita difteri bisa kehilangan nyawa.

Dalam gelar wicara terkait difteri yang berlangsung di Jakarta, Senin (9/10/23), Ngabila mengatakan difteri bergejala dengan membuat selaput putih di kerongkongan yang menyebabkan kelenjar getah bening membengkak, hingga menutupi jalur pernapasan dan menyebabkan seseorang dapat meninggal.

“Difteri ditularkan melalui droplet atau percikan cairan tubuh, yang bisa ditularkan melalui bersin, batuk, dan air liur, yang kemudian masuk ke dalam tubuh melalui daerah yang terbuka seperti mata, hidung, dan mulut,” tutur Ngabila, dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, gejala awal difteri seperti batuk dan pilek biasa, beserta demam. Berikutnya, penderita akan mengalami nyeri tenggorokan serta merasa sakit saat menelan.

Pada stadium lebih parah, maka terdapat pembesaran kelenjar getah bening dan leher menyerupai leher banteng. “Kalau sudah begitu, toksin sudah banyak, sehingga jalan napas tertutup dan meninggal," ujarnya.

Untuk penanganan penyakit ini, menurutnya, isolasi mandiri bukanlah solusi. Sebab, selaput putih yang menutupi saluran pernapasan tersebut mudah berdarah.

Sehingga harus ditangani dengan cara “melubangi" leher yang tentunya harus dilakukan oleh ahli, dalam hal ini tentunya dokter di bidangnya. Cara ini harus ditempuh untuk menyelamatkan nyawa pasien.

Ia melanjutkan, prosedur penanganan difteri berbeda dengan penyakit menular lainnya. Suspek difteri atau terduga penderita difteri secara langsung tergolong sebagai pasien difteri. Tujuannya agar pengobatannya dilakukan secara cepat.

Begitu juga dengan orang di sekitar yang telah melakukan kontak aktif dengan penderita, harus langsung mendapatkan pengobatan meskipun belum bergejala. Segera setelah adanya suspek diberlakukan swab dengan kontak erat, pemberian antibiotik selama tujuh hari, dan melengkapi dosis imunisasi difterinya.

Ngabila mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melapor ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat jika menemukan seseorang dengan gejala  difteri.

Masyarakat juga diminta melengkapi dosis vaksinasi difteri secara berkala sesuai petunjuk kesehatan. Yakni, kepada bayi usia 2, 3, dan 4 bulan, usia balita (18 bulan), saat menginjak kelas 2 dan 5 Sekolah Dasar (SD), serta booster atau tambahan pada wanita dengan usia produktif (15-39 tahun).

Ia menegaskan, pada prinsipnya imunisasi difteri lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Intinya, pencegahan dan pengobatan dini adalah kunci mencegah kematian. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: antara