Hoaks! WNA di IKN Bebas Pajak Selama 120 Tahun

Hoaks! WNA di IKN Bebas Pajak Selama 120 Tahun

Tangkapan layar narasi hoaks yang menyatakan Presiden Jokowi bebaskan pajak WNA di IKN selama 120 tahun (Facebook)--Facebook

NOMORSATU KALTIM – Narasi terkait dominasi warga negara asing (WNA) di proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) diunggah seorang pengguna Facebook sejak September 2023.

Pemilik akun tersebut menilai salah satu kebijakan pemerintah terkait IKN, lebih berpihak kepada WNA dibandingkan penduduk lokal.

Dikutip dari Antara, Sabtu (6/10/23), sorotan utama dalam tulisan pemilik akun yakni tentang aturan perpajakan pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim membebaskan pungutan pajak WNA di IKN hingga 120 tahun.

"Rezim Jokowi Menganggap Mereka seperti Teroris Sedangkan Mereka Mempertahankan Tempat tinggal Mereka. Jokowi Memberikan Hak Kepada Orang Asing Terutama Cina Tiongkok Komunis Tinggal di IkN 120 Tahun Tanpa Pajak," tulis akun tersebut.

Pertanyaannya, benarkah Jokowi bebaskan pajak WNA di IKN selama 120 tahun?

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. 

Kebijakan soal WNA terdapat dalam pasal 22 dan 23 PP tersebut.

Disebutkan, pekerja asing diperkenankan tinggal paling lama 10 tahun di IKN dan dapat diperpanjang sesuai waktu perjanjian kerja.

Pekerja asing juga dapat dikontrak dengan pembatasan waktu 10 tahun. Walaupun nantinya dapat diperpanjang kembali.

Kendati demikian, tidak ada keterangan yang mencantumkan aturan tentang pembebasan pajak tenaga kerja asing selama 120 tahun.

Klaim yang dibuat pengguna Facebook itu terbantahkan. Artinya narasi tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Klaim soal Jokowi bebaskan pajak WNA di IKN selama 120 tahun dipastikan Hoaks.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara