Polda Kaltim Sebut Batu Bara di Km 13 Bukan Tambang Ilegal
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutedjo.-Adhi-Polda Kaltim
NOMORSATUKALTIM - Tumpukan batu bara di Kilometer 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Barat, yang sempat diduga ilegal, ditanggapi Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda, Kombes Pol Yusuf Sutedjo menjelaskan, tumpukan batu bara itu hasil limbah land clearing proyek tol. Lokasi Kilometer 13 itu penghubung Balikpapan menuju Ibu Kota Nusantara. Tumpukan batu bara itu tidak dikomersialkan.
"Itu hasil dari pengerjaan Land clearing proyek Tol. Sebelum dilakukan pembangunan infrastruktur harus dilakukan land clearing terlebih dahulu. Namun saat pembersihan, pekerja proyek menemukan material itu," ujar Kombes Yusuf, Senin (2/10//2023).
Ia berujar, tumpukan batu bara sempat mencuat menjadi perhatian publik. Sebab, diduga melanggar regulasi Perwali Nomor 12 tahun 2013, tentang penetapan Balikpapan sebagai kawasan bebas tambang.
Humas Polda Kaltim membantah ada aktivitas ilegal dalam proses pembersihan lahan kilometer 13. Ia memastikan isu ilegal mining itu tidak terjadi.
"Itu hasil dari pengerjaan Land clearing proyek tol," tandasnya.
Warga setempat mengaku curiga ada aktivitas tambang ilegal di lokasi itu. Sebab di lokasi tampak penumpukan batu bara disiapkan excavator untuk memindahkan tumpukan ke dump truck.
"Seharusnya, kalau batu bara itu enggak dipindahkan, bisa saja itu malah dijual," kata warga yang tak ingin disebut namanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway kaltim