MAKI Siap Dampingi Pihak yang Dirugikan atas Pembatalan Lelang Proyek Muara Rapak
Nomorsatukaltim.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI angkat bicara terkait pembatalan lelang pekerjaan Muara Rapak, yang dilakukan oleh Dinas PU Balikpapan.
Sekjen MAKI, Komaryono mengaku siap memberi pendampingan kepada pihak yang dirugikan.
Pendampingan yang dilakukan MAKI mengingat, situs LPSE Balikpapan, telah menunjuk pihak pemenang lelang. Hal ini ditandai dengan kode bintang berwarna kuning.
Komaryono menjelaskan, bersedia mengawal pihak yang dirugikan agar membuat laporan ke pihak berwenang.
"Pembatalan lelang atau proyek tersebut tidak bisa dilakukan sertamerta," katanya, Senin (11/9/2023).
"Dari pihak pemenang lelang, kalau tidak menerima bisa melakukan gugatan. kalau diminta untuk mengawal proses gugatan itu kami siap," tandasnya.
Ia menduga, pembatalan lelang proyek perbaikan jalan Muara Rapak berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang.
MAKI bersedia mendampingi dan mengawal pihak yang dirugikan untuk melakukan gugatan.
"Inikan sudah ada pemenang. Kalau dalam proses gugatan ditemukan abuse of power, penyalahgunaan wewenang kita akan masuk keranah itu," tandasnya.
Menanggapai dugaan pembatalan tender, Kepala Kantor Wilayah V KPPU Balikpapan, Andriyanto mengaku, akan mempelajari lebih jauh untuk dapat melakukan tindakan selanjutnya.
KPPU punya kewenangan untuk melakukan investigasi dan penyelidikan berdasarkan aduan masyarakat.
Jika terjadi dugaan persengkongkolan untuk memenangkan pihak tertentu, KPPU akan melakukan pemeriksaan atau penyelidikan untuk mencari alat bukti.
"Dugaan persengkongkolan tender mereka bisa lapor ke kami. Dua alat bukti untuk membuktikan bahwa status persengkongkolan itu benar terjadi," katanya, dibalik seluler.
"Kalau perkara yang sedang berjalan di Provinsi, peningkatan jalan di Samboja. Kita memastikan ada berita atau dugaan pelanggaran memang ada. Itu kewenangan KPPU," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: