Peradi Balikpapan Sebut Proyek DAS Ampal Amburadul Dari Awal
Nomorsatukaltim.com - Mega Proyek normalisasi banjir, Daerah Aliran Sungai Ampal MT Haryono akan dilaporkan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Balikpapan.
Peradi Balikpapan akan menggugat pelaksana proyek, PT Fahreza Duta Perkasa baik secara perdata, juga pidana.
Peradi menilai, proyek DAS Ampal dilakukan secara tidak profesional dan amburadul. Sehingga memberi dampak buruk pada masyarakat sekitar.
Ditemui di Kantor PBH Peradi Balikpapan, Ruko Sentra Eropa, Balikpapan Baru, Ketua Peradi Balikpapan, Ardiansyah menjelaskan, proyek multiyears senilai Rp 136 miliar itu sudah terlihat ganjal sejak awal.
Ardiansyah menyebut, PT Fahreza menang lelang, meski peringkat tender saat itu berada diposisi tujuh besar. Mengalahkan perusahan BUMN yang peringkatnya jauh di atasnya.
Selain itu, panitia lelang juga dinilai tak menelusuri track record PT Fahreza dan memenangkannya dalam lelang.
"Kita tidak tahu apa pertimbangan panitia lelang," kata Ardiansyah, kemarin (11/8/2023).
Disampaikannya, PT Fahreza dianggap tak memiliki persiapan yang matang untuk mengerjakan proyek senilai Rp 136 miliar itu.
"Tidak siap dari sisi peralatan, kemampuan peralatan, sumber daya manusia. Betul-betul amburadul," ujar Ardiansyah.
"Pada kesimpulannya PT Fahreza tidak punya uang," sebutnya.
Dampak dari itu semua, sambung Ardiansyah, aktifitasnya menjadi amburadul. Pekerjaan terlambat, perusakan properti warga dan merugikan pelaku usaha disekitar proyek.
"Terkait itu kami dari Peradi Balikpapan akan melakukan gugatan. Pelaporan tindak pidana pengrusakan dan gugatan perdata.
Hitungan kami kurang lebih 4 miliar," ungkap Ketua Peradi Balikpapan itu.
"Tujuh pelaku usaha memberi kuasa ke Peradi untuk melakukan gugatan perdata dan pidana," tegas Ardiansyah.
Proyek ini juga telah dilaporkan ke KPK. Laporan tersebut masih didalami lembaga Antirasuah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: