Peradi Bakal Laporkan PT Fahreza, Gugat Perdata dan Pidana

Peradi Bakal Laporkan PT Fahreza, Gugat Perdata dan Pidana

Nomorsatukaltim.com - Mega Proyek normalisasi banjir, Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal MT Haryono terus mendapat sorotan dari pelbagai pihak.

Mulai dari lambatnya progres pekerjaan, kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat sekitar, hingga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke KPK.

Kini, gugatan juga datang dari Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Balikpapan.

Saat ditemui di Kantor PBH Peradi Balikpapan, Ruko Sentra Eropa, Balikpapan Baru, Ketua Peradi Balikpapan, Ardiansyah.

Ia mengungkapkan, akan melakukan gugatan perdata dan pidana kepada PT Fahreza Duta Perkasa.

Diketahui perusahaan yang belakangan pindah kantor ini, sebagai kontraktor pelaksana Proyek DAS Ampal.

Ardiansyah mengklaim telah mengumpulkan bukti-bukti gugatan perdata dan pidana, dan akan segera mengirimkan gugatan tersebut.

"Data-data kami sudah lengkap, minggu depan kami melaporkan PT Fahreza," kata Ardiansyah, Jumat (11/8/2023).

"Pelaporan tindak pidana pengrusakan properti milik warga ke Polda Kaltim. Kalau perdata kami lakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balikpapan," sambungnya.

Ia menjelaskan, gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Balikpapan dengan nilai kerugian sekitar Rp 4 miliar.

Adapun gugatan Pidana ke Polda Kaltim dilakukan atas tindakan pengrusakan properti milik warga sekitar proyek DAS Ampal.

"Tujuh pelaku usaha memberi kuasa ke Peradi untuk melakukan gugatan perdata dan pidana. Hitungan kami kurang lebih 4 miliar, baik itu kerugian langsung maupun tidak langsung," sebutnya.

Ardiansyah menyampaikan, gugatan yang akan dilakukannya adalah gugatan warga negara, bukan clash action seperti yang pernah disampaikannya.

"Minggu depan akan kita daftarkan gugatan itu. Kami menghitung kerugian langsung, perusakan pagar berapa biayanya, jembatan berapa biayanya, keretakan bangunan, infrastruktur yang dia rusak," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: