Proyek DAS Ampal Dilaporkan ke KPK

Proyek DAS Ampal Dilaporkan ke KPK

Nomorsatukaltim.com - Mega Proyek normalisasi, Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal MT Haryono, akhirnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proyek multiyears senilai Rp 136 miliar yang dikerjakan PT Fahreza Duta Perkasa, dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dengan nomor 3231SKMAKIVI2023 tanggal 19 Juni 2023 lalu.

Melalui media ini, Sekjen MAKI, Komaryono menyampaikan, surat laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dikirimkan MAKI direspon KPK.

Komisi Antirasuah itu, membalas surat aduan yang dikirim MAKI. Melalui surat KPK nomor R/3529/PM.00.00/30-35/07/2023 tanggal 18 Juli 2023 lalu, KPK meminta MAKI untuk melengkapi data-data lainnya.

Komaryono mengaku, telah melengkapi berkas yang diminta KPK. Dugaan korupsi mega proyek yang dikerjakan PT Fahreza sudah sampai ke KPK.

"Tanggal 18 Juli ada balasan dari KPK, kita disuruh melengkapi data-data, akhirnya kita sudah kirimkan data-data tersebut," kata Sekjen MAKI dari balik selulernya, Jumat (4/8/2023).

"Kekurangan data-data itu termasuk masalah kontrak MK (Manajemen Konstruksi), termasuk antara PU Balikpapan dengan PT Yodya karya Persero, termasuk kontrak antara PU dengan PT Fahreza sudah kita kirimkan semua," ungkap Komaryono.

Dijelaskannya, dugaan korupsi penanganan banjir DAS Ampal senilai Rp 136 miliar telah menjadi perhatian KPK.

Meski begitu, KPK hanya dapat memonitoring karena mega proyek yang dikerjakan PT Fahreza belum selesai kontraknya. Akhir Desember 2023 nanti, kontrak kerja penanganan DAS Ampal berakhir.

"Kalau kita nantinya akan tetap memantau, kita tunggu karena ini belum selesai tahap pekerjaan. Tapi KPK sendiri secara otomatis dia hanya bisanya memonitoring," katanya.

"Nanti akhir dari pekerjaan itu, bulan Desember kalau tidak selesai itu sudah bermasalah. Dan kalau saya amati progressnya kurang dari 50 persen saat ini," tegas Sekjen MAKI. (*/ Adhi)

Reporter: Adhi Suhardi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: