Gepak Kuning dan LPADKT Desak Polisi Tangkap Rocky Gerung

Gepak Kuning dan LPADKT Desak Polisi Tangkap Rocky Gerung

Nomorsatukaltim.com - Dalam dua hari terakhir, organisasi daerah di Kota Balikpapan, menggelar aksi demonstrasi mengecam ucapan Rocky Gerung.

Massa aksi menganggap, akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung itu menghina Jokowi dan Ibu Kota Negara (IKN).

Selasa, (1/8/2023), Sejumlah masyarakat mengatasnamakan Gerakan Putera Asli Kalimantan (Gepak Kuning) melakukan bentuk protesnya di depan Mapolda Kaltim, mendesak Polda Kaltim menangkap Rocky Gerung.

Sehari setelahnya, Rabu (2/8/2023), demonstrasi juga dilakukan oleh Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur (LPADKT).

Saat menggelar demonstrasi, ada tiga tuntutan yang disampaikan.

"Tuntutan kita hanya tiga, tangkap, adili dan penjarakan Rocky Gerung," kata Sekretaris Umum Gepak Kuning Kaltim-Kaltara, Muhammad Luthfi, Kamis (3//8/2023).

Luthfi mendesak Polda Kaltim bertindak tegas. Menangkap dan memproses hukum Rocky Gerung.

Menurutnya, ucapan Rocky Gerung dinilai telah menghina Jokowi. Selain itu, pernyataan itu juga dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat terkait pembangunan IKN di Kaltim.

"Narasi yang disampaikan Rocky Gerung menolak pembangunan IKN, ditambah dengan mengatakan lambang atau simbol negara kita sebagai bajingan tolol. Ini sangat mencederai, apa yang menjadi upaya kita bersama dalam menjaga marwah NKRI," ujarnya.

Sejak pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menghina Jokowi, sejumlah relawan Jokowi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, namun laporan itu ditolak.

Laporan diarahkan ke pengaduan karena dinilai harus ada klarifikasi dari Jokowi selaku pihak yang merasa dirugikan.

Pelapor menyebutkan, salah satu pasal yang dilaporkan adalah Pasal 218 ayat (1) KUHP yang berisi 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. (*/ Adhi)

Reporter: Adhi Suhardi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: