DP2PA Samarinda: Laporkan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

DP2PA Samarinda: Laporkan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Nomorsatukaltim.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda minta masyarakat aktif melaporkan jika menemukan kasus kekerasan. Hal itu disampaikan Sekretaris DP2PA Samarinda, Deasy Evriyani. Ia mengatakan, mereka mendapat pekerjaan rumah menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setelah melakukan rapat dengar pendapat di ruang Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Selasa (18/6/2023). RDP itu membahas realisasi APBD tahun anggaran 2023 dan usulan APBD 2024. Bagi Deasy, DP2PA tetap berusaha agar kasus kekerasan tidak terjadi. Namun, mereka memiliki sudut pandang lain jika kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dianggap tetap tinggi. Jika kasus kekerasan meningkat, artinya masyarakat sudah mulai memiliki kepedulian dan keberanian untuk melapor. “Kalau kasus kekerasan naik itu tidak apa-apa, ini seperti dua sisi mata uang, artinya kasus kekerasan sudah terlaporkan, yang berbahaya itu kalau tidak dilaporkan,” ujarnya. Deasy mengingatkan, jangan sampai karena tidak adanya laporan malah dianggap kalau kasus kekerasan sudah aman. Bisa saja masyarakat diam, tapi ternyata banyak pembunuhan, pemerkosaan, perdagangan ataupun penelantaran anak. “Karena kasus kekerasan ini merupakan fenomena gunung es, dibawah permukaan sangat banyak, tapi tidak terlihat,” Deasy menganalogikan. Perempuan berjilbab ini mengatakan tidak masalah jika tercatat banyak kasus kekerasan, sepanjang kasus-kasus tersebut bisa terlayani dan dicegah. Dengan demikian DP2PA mengklaim bahwa upaya itu telah berhasil. Karena itu, Deasy mengimbau masyarakat melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan demikian, laporan bisa ditindak lanjuti oleh DP2PA berupa pendampingan oleh psikolog serta pemberian bantuan hukum terhadap korban. “Nanti akan kami tangani dengan tuntas,” sahutnya. Untuk memudahkan masyarakat melakukan pelaporan terhadap kekerasan perempuan dan anak, DP2PA telah menyiapkan beberapa kanal atau wadah pelaporan. Salah satunya adalah call center 112 yang terintegrasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Samarinda, yang juga akan ditangani langsung oleh petugas Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak. Selain itu, bisa juga melalui aplikasi bernama sippeka yang memiliki kepanjangan sistem informasi dan pencatatan kasus kekerasan perempuan dan anak milik DP2PA. “Salah satu aplikasi pelaporan kekerasan ialah Sippeka. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya. Dari laman simfoni Kementerian Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemenpppa) 2023, tercatat ada 551 kasus kekerasan. Samarinda memiliki peringkat pertama dengan 280 kasus. (*/sal/boy) Reporter: Salasmita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: