Dikukuhkan Bupati, Tri Sukadar Kembali Jabat Camat Sandaran

Dikukuhkan Bupati, Tri Sukadar Kembali Jabat Camat Sandaran

Kutim, nomorsatukaltim.com – Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengukuhkan Tri Sukadar sebagai Camat Sandaran, di Aula BPU Desa Tadoan, Sabtu (8/7/2023).

Pengukuhan dirangkai dengan pelantikan PAW anggota BPD Tanjung Mangkalihat serta pelantikan anggota BPD Manubar Dalam dan Susuk Tengah. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyematkan pin jabatan kepada Tri Sukadar mengawali proses pengukuhan. Lalu bupati membacakan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim, pengambilan sumpah janji jabatan dan terakhir penandatanganan berita acara. Ardiansyah Sulaiman mengucapkan selamat kepada camat Sandaran yang telah dikukuhkan. Ia berharap Tri Sukadar dapat memberikan pelayanan terbaik. "Selamat bekerja, semangat dan berikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat baik itu dari segi pembangunan dari sektor apa pun," tegasnya. Bupati juga mengutarakan perbaikan jalan dan listrik di Kecamatan Sandaran akan menjadi prioritas utama Pemkab Kutim. "Jalan dan listrik  akan menjadi perhatian pemerintah," urainya. Sementara itu, Camat Sandaran Tri Sukadar yang kembali memimpin Kecamatan Sandaran mengatakan, semangat dan komitmen menjadi modal dirinya untuk terus membangun daerah pesisir itu dengan kemajuan infrastruktur. "Saya mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan oleh Pemkab Kutim. Sejumlah program prioritas seperti jalan dan listrik tetap menjadi perhatian saya dengan harapan masyarakat Sandaran ke depan menjadi sejahtera.” “Mohon doa dan dukungan masyarakat semuanya. Kami dari pemerintahan kecamatan siap bersinergi bersama Pemkab Kutim melanjutkan pembangunan yang ada di Kecamatan Sandaran,” katanya, optimistis. Untuk diketahui, dalam lawatan kerja ke Sandaran ini, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman turut melantik A-Team Sandaran, meresmikan Gedung Serba Guna Desa Tadoan, Bumi Perkemahan Span Lestari dan pembangunan tower internet desa.  (*/adv/kutim23_kominfo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: