Sosper Tidak Dilarang, DPRD Kaltim Studi Banding ke Jakarta
Samarinda, nomorsatukaltim.com- Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/7). Kunjungan tersebut dalam rangka studi komparatif terkait mekanisme penyusunan agenda DPRD.
Rombongan Banmus DPRD Kaltim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji diterima oleh Dudi Setiawan Ibani, selaku Kasubbag Protokol Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
Tampak hadir anggota Banmus, di antaranya yakni Abdul Kadir Tappa, Ambulansi Komariah Amiruddin dan Siti Rizky Amalia.
Selain Banmus, dalam kunjungan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo—mewakili Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim serta Puji Setyowati yang mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim.
Seno Aji mengatakan, kunjungan ini untuk mengawal Banmus dalam rangka menanyakan beberapa hal terkait agenda-agenda kegiatan dewan. Dan mereka mendapat jawaban bahwa sosialisasi perda pada DPRD DKI diizinkan oleh Kemendagri.
“Dan itu menjadi satu hal karena sempat terdengar isu bahwa sosialisasi perda (sosper) itu dilarang. Nah ini menjadi dilema kita dan sekarang sudah terjawab bahwa mereka melakukan empat kali dalam waktu satu bulan atau seminggu sekali,” ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, DPRD Kaltim mempunyai kekuatan hukum yang jelas untuk melaksakan kegiatan tersebut.
“Dan beberapa hal lain yang kita diskusikan memang tentang agenda-agenda kegiatan dewan saja,” ucapnya.
Senada dengan hal itu, Sigit Wibowo mengemukakan bahwa kunjungan dilakukan dalam rangka menggali informasi tentang bagaimana DPRD DKI Jakarta melakukan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pokok-pokok pikiran.
“Tentu saja penting untuk diketahui juga tentang bagaimana hubungan atau sinergitas DPRD dengan pemerintah provinsi dalam menyelaraskan kebijakan dan program pembangunan,” sebutnya.
Sigit menambahkan, hal lain yang jadi fokus pembahasan dalam kunjungan kerja tersebut adalah terkait anggaran mereka dalam sisi kegiatan Sosper dan hal-hal teknis lainnya. (*/adv/dprdkaltim23)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: