Ngadu ke DPRD Kutim, Karyawan Eks PT TNBSE Tuntut Pesangon

Ngadu ke DPRD Kutim, Karyawan Eks PT TNBSE Tuntut Pesangon

Kutim, nomorsatukaltim.com – Kodra F Hukatan—federasi serikat pekerja kehutanan, industri, umum perkayuan, pertanian dan perkebunan Kalimantan Timur, mengadu ke DPRD Kutai Timur (Kutim), Jumat (23/6/2023).

Mereka menyampaikan nasib karyawan PT Tepian Nadenggan Bukit Subur Estate (TNBSE) yang tidak menerima pesangon setelah diberhentikan sepihak oleh perusahaan atau PHK. DPRD Kutim kemudian menggelar pertemuan di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim. Dalam rapat yang dipimpin Sekertaris Komisi A DPRD Kutim Basti Sangga Langi, PT TNBSE tidak menyempatkan hadir. Perusahaan itu beralasan bahwa permasalahan ini sudah selesai berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. "Kalau dia sudah paham kenapa tidak gugat kepengadilan, sementara persoalan ini sudah hampir setahun," kata Basti. Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim lewat badan pengawas sudah memberikan anjuran pada perusahaan untuk membayar pesangon. Namun hingga saat ini tidak ada respons pasti dari PT TNBSE. "Perusahaan diam saja, tidak membayar atau memberikan jawaban, sementara masyarakat ini menunggu," kata Basti. Dirinya menerangkan, ada tiga kasus pembayaran pesangon oleh perusahaan kepada masyarakat. Yakni pesangon PHK, pesangon untuk karyawan yang meninggal dunia dan pesangon untuk karyawan yang sudah pensiun. Dengan kasus yang berbeda-beda tersebut, Basti mengaku anggaran nilai pesangon tidak kecil. Oleh karena itu jika merasa cukup berat bagi perusahaan, maka antara masyarakat dan PT TNBSE bisa bernegosiasi menentukan nilai tengah yang tidak merugikan keduanya. "Harus negosiasi jika perusahaan merasa cukup berat," ujarnya. Sementara itu, Ketua Kodra F Hukatan Kaltim, Asmaran Nggani mengatakan, karyawan yang terlibat dalam kasus ini ada 11 orang. Hak-haknya tidak terpenuhi oleh perusahaan. Ke-11 orang ini terdiri dari 6 orang di PKH, 1 orang pensiun dan 4 orang meninggal dunia. Masa bakti terhadap perusahaan di atas dari 8 tahun, sehingga layak diketegorikan karyawan tetap. "Berdasarkan aturan pesangon setiap mereka berbeda. Namun ditotalkan capai Rp 660 juta yang harus dibayar perusahaan," pungkasnya. (*/adv/dprdkutim23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: