Integrasi Data untuk Mempercepat Pengakuan Wilayah Adat di Kaltim
Pengambilan Titik Koordinat di Tempat Penting Wilayah Adat di Kedang Ipil, Kukar tahun 2023 lalu.-Dok BRWA-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pengakuan legalitas wilayah kelola masyarakat hukum adat dipercepat melalui integrasi data. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memperkuat sinergi dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur Siti Sugiyanti mengatakan, sinergi pendataan diperlukan agar pemerintah memiliki basis data yang terintegrasi dan valid sehingga proses penetapan wilayah kelola dapat berlangsung lebih cepat serta mengurangi potensi tumpang tindih lahan.
"Sinergi pendataan ini sangat krusial agar kita memiliki satu basis data yang terintegrasi dan valid, sehingga proses penetapan wilayah kelola dapat berjalan lebih cepat dan terlindungi dari potensi tumpang tindih lahan," kata Siti dikutip dari Antara, Sabtu, 25 Juli 2026.
Dia mengungkapkan, Pemprov Kaltim telah membentuk Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (P4-MHA) serta mengoptimalkan Klinik Masyarakat Hukum Adat untuk membantu penyelesaian kendala pemberkasan di tingkat kabupaten dan kota.
BACA JUGA: Desa Kedang Ipil Terima SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Pertama di Kukar
BACA JUGA: Keberadaan Masyarakat Adat Jadi Tonggak Penting Pembangunan di Daerah
Menurut dia, pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat adat agar keadilan ekologis, pembangunan infrastruktur, dan kemandirian ekonomi masyarakat dapat diwujudkan secara berkelanjutan.
Sementara Ketua Kantor Wilayah BRWA Kaltim, Isna Ayunda mengatakan, sinkronisasi data spasial dan sosial diperlukan agar komunitas adat yang telah teridentifikasi dapat segera teregistrasi dan terverifikasi secara resmi.
Menurut Isna, saat ini terdapat 46 wilayah adat di Kalimantan Timur yang telah teregistrasi di BRWA dan diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam basis data pemerintah daerah sebagai dasar percepatan perlindungan.
Data-data yang telah tervalidasi ini, katanya, diharapkan dapat diintegrasikan dan dipegang penuh oleh pemerintah daerah sebagai pemangku data untuk dasar percepatan perlindungan.
BACA JUGA: Lahan Berubah Fungsi Jadi Kebun dan Tambang, Masyarakat Kedang Ipil Kukar Usul Penetapan Hutan Adat
BACA JUGA: Rakernas AMAN VIII Soroti Krisis Wilayah Adat dan Tuntutan Pengesahan UU Masyarakat Adat
Percepatan penerbitan surat keputusan bupati mengenai pengakuan wilayah adat menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah tumpang tindih lahan dengan berbagai perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: antara
