Fraksi PPP DPRD Kutim Minta Laporan APBD Dilengkapi
Kutim, nomorsatukaltim.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kutai Timur mengungkapkan keprihatinannya terkait laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 yang dianggap tidak lengkap.
Dalam rapat paripurna ke-11, anggota fraksi PPP Muhammad Ali menyebut bahwa laporan dalam Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang diajukan Pemkab Kutim tidak disertai lampiran lengkap. Ali menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemermintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 23 tahun 2014, maka Bupati harus segera melengkapi laporan realisasi APBD. Rinciannya harus lengkap, mulai neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan, keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah. “Disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sebagai bahan kajian kami ke depannya dalam menyusun kebijakan daerah, mengingat sekarang sudah masuk pada bulan ke-6 sejak berakhirnya masa anggaran 2022,” tuturnya. Ia juga menyangkan bahwa dalam Nota Penjelasan Bupati tidak dilengkapi laporan hasil pemeriksaan keuangan. Menurut Ali, itu diperlukan guna menjadi bahan dalam menyusun pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kutim. “Tidak dilampirkannya hasil audit BPK sebagai bahan kajian tambahan fraksi. Sebagaimana diatur dalam permendagri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 298 bahwa dalam pertanggungjawaban APBD harus dilampirkan hasil audit BPK terhadap APBD tersebut. Mohon segera dilengkapi” pungkasnya. (*/adv/dprdkutim23)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: