Karena Belum Sepakat, DPRD Kutim Panggil Lagi Pengurus Koperasi Kongbeng Lestari

Karena Belum Sepakat, DPRD Kutim Panggil Lagi Pengurus Koperasi Kongbeng Lestari

Kutim, nomorsatukaltim.com – Karena belum ada kata sepakat antara Pengurus Koperasi Kongbeng Lestari dari Desa Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau dengan anggotanya, maka DPRD Kutim kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan, Jumat (10/06/23).

Sebelumnya RDPU digelar pada 10 Mei 2023 lalu antara dua pihak tersebut. Pada RDPU lanjutan itu, DPRD Kutim kembali menggelar rapat dan memanggil sejumlah pihak yang terkait. Mulai anggota Koperasi Kombeng Lestari; Kepala Desa Nehes Liah Bing; Dinas Koperasi dan UMK; Dinas Perkebunan; BPN Kutai Timur; Pengurus Koperasi Kombeng Lestari dan Manajemen PT. KPS. Rapat tersebut dipimpin Hepnie Armansyah, selaku ketua Komisi B DPRD Kutim. Menurut Hepnie persoalan ini merupakan konflik internal. Dari 773 hektare lahan yang dijual oleh pemilik lama. Setelah dicek pengurus koperasi yang baru melalui tim verifikasinya, diketahui jika ini sudah tidak ada buktinya. Selama ini dinas koperasi juga sudah melakukan pengawasan, namun disayangkan tidak bisa terlalu dalam lantaran kekurangan personal. “Sebenarnya gampang dokumennya ada semua, RAT berapa orang yang hadir, kita juga bisa mengecek ke absahannya,” ungkap Hepnie, Hepnie menyebut, lahan koperasi dapat membengkak menjadi 1.400 hektare, namun pihaknya juga tidak dapat memastikan kepemilikan lahan tersebut. “Yang jelas CPP terbit 773, yah kita berpatokan sama itu,” lanjut politisi PPP itu. Setelah DPR mempertanyakan kepemilikan 1.400 hektare lahan tersebut, lantaran semua pihak saling mengklaim. Sehingga menjadi tidak relevan dengan koperasi, lantaran Calon Petani Plasma hanya 773. “Ternyata aktualnya ada 1.400 dan itu tidak diketahui siapa yang punya,” tuturnya. Lebih lanjut Hepni mengatakan, diketahui bahwa lahan tersebut milik warga bukan lahan asli dari plasma. “Untuk kelanjutan rapat ini belum diketahui bagaimana cara untuk menyelesaikannya ke depan, apakah melalui pansus atau panja,” tutupnya. (*/adv/dprdkutim23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: