Pemkab Kutim Diminta Segera Buat Perbup Ketenagakerjaan

Pemkab Kutim Diminta Segera Buat Perbup Ketenagakerjaan

Kutim, nomorsatukaltim.com – Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, M. Amin, mengusulkan pemerintah kabupaten (Pemkab) Kutim agar membuat peraturan bupati (Perbup) tentang ketenagakerjaan.

Hal tersebut dikarenakan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah terbentuk dan telah disosialisasikan. Namun, kata dia, terkait penyerapan tenaga kerja lokal oleh perusahaan di Kutai Timur minimal 80 persen, masih belum bisa diterapkan. Masih belum ada Perbup yang menguatkan. "Iya kami sudah melakukan sosialisasi Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan, namun untuk aturan minimal 80 persen tenaga kerja lokal belum diimplentasikan, karena belum ada Perbupnya," jelas Amin, Senin (3/6/2023). Oleh sebab itu, pihaknya akan terus membangun komunikasi dengan Pemkab Kutim terkait pembuatan Perbup Ketenagakerjaan untuk menguatkan Perda. Aturan tersebut, kata dia, sifatnya penting dan dibutuhkan untuk putra-putri daerah Kutim yang tengah mencari pekerjaan. Selain itu, ia juga menegaskan meski adanya regulasi yang mengikat, Kutai Timur tidak menutup diri bagi tenaga kerja dari luar daerah. Namun, untuk bergabung di perusahaan di wilayah Kutai Timur, seharusnya sesuai aturan. Bagi pencari kerja di luar daerah telah bertempat tinggal di Kutim minimal selama 1 tahun dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kutai Timur "Ini penting bagi anak-anak kita di Kutai Timur ini, kan jelas bunyi Perda itu 80 persen tenaga kerja lokal, toh juga Kutai Timur tidak menutup ruang untuk tenaga kerja luar," ungkapnya. Ia berharap sesegera mungkin Perbup Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dapat terbentuk. "Iya kami mendorong karena ini bidang kami, kalau bisa, harus malah, segera dibentuk Peraturan Bupati," ujarnya. (*/adv/dprdkutim23)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: