Insiden Rapak, Sopir Truk Jadi Tersangka
Nomorsatukaltim.com - Insiden berdarah tragedi truk seruduk pemotor hingga tewas di Simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara, berbuntut ke proses hukum. Polisi menaikan status sopir truk bernama Taufiq Nugroho (36) dari saksi menjadi tersangka.
Insiden Rapak menewaskan A (48) warga Borobudur Balikpapan Utara, pada Rabu (24/5/2023) malam. Truk roda 10 berjenis self loader berplat KT 8846 AJ itu bermuatan bahan makanan.
Truk besar yang dikemudikan TN, datang dari arah Km 3 menuju ke arah Kampung Baru, Balikpapan Barat. Diduga sopir tak mampu mengendalikan saat melintas di turunan maut Simpang Rapak.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani menerangkan untuk status sopir setelah dibuat Berita Acara Pemeriksaan, menaikan status saksi menjadi tersangka.
Kompol Ropiyani mengatakan, dari pemeriksaan awal, sopir mengakui tak mampu mengerem truk yang dikemudikannya. Alasannya bocornya selang minyak rem saat berada di turunan mendekati lampu merah.
“Minyak rem bocor, jadi saat memasukan gigi, melakukan pengereman tidak bisa. Akhirnya netral kurang lebih jarak 63 meter turun ke bawah,” papar Kompol Riyani.
Sopir sempat mencoba menghindari kendaraan di depannya dengan membanting stir ke kanan. Tapi keputusan bantinh stir itu justru menyeruduk motor korban, yang berada di ujung tanjakan.
“Jadi mobilnya di depan itu menyenggol kiri kena kendaraan roda dua. Lalu terus hingga menabrak ruko,” jelasnya.
Sopir sempat dikabarkan melarikan diri usai kejadian itu. Namun, fakta itu tidak benar. Menurut Ropiyani sang sopir hanya mengamankan diri agar tidak diamuk massa.
Terkait rusaknya rem truk, lanjutnya, sebenarnya sudah diketahui sopir.
“Sopir juga mengakui, ada informasi dari supir yang lama kalau kendaraan R10 itu ada gangguan pada pengereman,” jelasnya.
Namun kerusakan rem sudah diperbaiki teknisi bengkel dan dinyatakan sudah baik. Bahkan sempat dua kali dilakukan uji coba dalam kondisi kosong dan bermuatan berat. Dalam uji coba tidak ada kendala.
“Pas ketiga kalinya ini ternyata terjadilah kegagalan pengereman,” jelas Ropiyani.
Terkait kapasitas beban angkut, seharusnya hanya mengangkut maksimal 26 ton. Tapi, lanjutnya, truk itu dipaksa mengangkut sampai melebihi kapasitas hingga 11.7 Ton.
Sopir, lanjut Ropiyani, juga hanya mengantongi SIM A. Denyan fakta itu, sopir dinilai tak punya kompetensi yang layak untuk mengendarai truk angkutan barang. “Seharusnya SIM B II Umum kan untuk spesisifikasinya,” jelasnya.
Bahkan KIR kendaraan juga mati sudah sejak bulan April. Atas kejadian ini, sang sopir terancam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Barang, di mana ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun dan denda 10 juta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: