H-4 Penutupan, Baru PKS Balikpapan Serahkan Berkas Bacaleg

H-4 Penutupan, Baru PKS Balikpapan Serahkan Berkas Bacaleg

Nomorsatukaltim.com – Mengacu jadwal tahapan Pemilu, penyerahan dokumen pengajuan berkas Bacaleg atau Bakal Calon Anggota Legislatif tahun 2024 akan ditutup tanggal 14 Mei 2023. Sampai Rabu ini, empat hari menjelang penutupan, baru PKS yang menyerahkan berkas bacalegnya. Hal itu dikatakan Komisioner KPU Balikpapan, Mega Fariany Ferri, Rabu (10/5/2023). Ia menyampaikan sampai saat ini, hanya satu partai politik yang telah menyerahkan berkas dokumen Bacaleg 2024, yaitu Partai Keadilan Sejahtera. Menurut Mega, seharusnya hari ini 10 Mei,  ada tiga partai politik yang akan mengantarkan berkas bacalegnya. Yakni PPP, Hanura dan Nasdem. namun, ketiga partai itu membatalkannya. “Sampai hari ini, baru PKS yang menyerahkan. Seharusnya ada tiga partai, tapi mereka membatalkan pemberitahuan penyerahan untuk hari ini. Mungkin besok,” jelas Mega. Ia bilang penyerahan dokumen pengajuan Bacaleg akan ditutup empat hari lagi. Untuk itu, Mega berharap agar partai politik tidak menyerahkan dokumen jelang penutupan. “Sebab, hal itu dapat menghambat kinerja KPU Balikpapan,” ujarnya. Mega mengatakan dalam penyerahan bacaleg, partai politik wajib mengisi data persyaratan di aplikasi Silon, lalu berkas itu dicetak dan fisiknya diserahkan ke KPU Balikpapan. Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 Jadwal Pileg, Pilpres, Pilkada 2024 dan tahapannya telah diatur menurut keputusan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024. Hal ini berdasarkan keputusan Komisi II DPR RI sesuai kesepakatan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum. Pelaksanaan Pemilu 2024 yakni jadwal Pileg dan Pilpres 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024 (Rabu). Keputusan ini dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Untuk pelaksanaan jadwal Pilkada 2024 dihelat serentak tanggal 27 November 2024 (Rabu). Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022, berikut jadwal lengkap jadwal dan tahapan Pemilu 2024 (Pileg 2024 dan Pilpres 2024) putaran pertama dan putaran kedua untuk Pilpres 2024: Jadwal dan Tahapan Pileg dan Pilpres 2024 Putaran Pertama: Tanggal 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024 Tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu Tanggal 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu 2024 Tanggal 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Tanggal 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD Tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tanggal 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu 2024 Tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang Tanggal 14 Februari 2024: Pemungutan suara (Pileg 2024 dan Pilpres 2024) Tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara Tanggal 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu Tanggal 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD Tanggal 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden. Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 Putaran Kedua (jika ada): Tanggal 22 Maret 2024 - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Tanggal 2 Juni 2024 - 22 Juni 2024: Masa kampanye Pilpres 2024 putaran kedua Tanggal 23 Juni 2024 - 25 Juni 2024: Masa tenang Tanggal 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua Tanggal 26 Juni 2024 - 27 Juni 2024: Penghitungan suara Tanggal 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara. Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024: Tanggal 27 November 2024: Pemungutan suara Pilkada 2024 serentak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: