Ihwal Menjamurnya Ritel, Komisi II Panggil Disdag

Ihwal Menjamurnya Ritel, Komisi II Panggil Disdag

Nomorsatukaltim.com –  Menjamurnya jaringan toko ritel di Balikpapan memaksa jarak antara satu toko ritel dengan yang lain sangat berdekatan. Hal ini menjadi perhatian serius dari Komisi II DPRD Balikpapan. Untuk itu, anggota Dewan Balikpapan akan memanggil pihak Dinas Perdagangan. Rencana tersebut disampaikan anggota Komisi II Parlemen Balikpapan, Ali Munsjir Halim, Senin (8/5/2023). Ia mengatakan, pihaknya berencana memanggil dinas terkait untuk membahas perkara ini. Pemanggilan itu untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat, dengan keberadaan toko milik jaringan ritel yang jaraknya semakin dekat. “Dalam waktu dekat kami akan menggelar RDP. Kami akan memanggil Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, dulu,” paparnya. Menurutnya jarak toko jaringan ritel sudah tertuang dalam Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 21/2017. Perwali ini revisi dari Perwali Nomor 34/2013 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern. “Dulunya ada Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan, ada Perwali yang mengatur itu,” ujar Ali Munsjir. Ia menyampaikan, Komisi II DPRD Balikpapan akan melihat Perwali masih sesuai kondisi saat ini atau tidak. Soal jarak ritel yang berdekatan telah diatur dalam Perda. Berdasarkan data Dinas Perdagangan Balikpapan, sedikitnya ada 300 ritel tersebar di enam kecamatan. Pihak Parlemen nantinya juga akan mengecek apakah ada retil yang tidak memiliki Izin Usaha Toko Swalayan. Menurutnya jika tidak memenuhi syarat, setelah dua tahun ritel harus tutup atau mengganti usaha dengan jenis lain, semisal toko biasa. Dalam catatan media ini, Dinas Perdagangan sudah sempat mengeluarkan izin prinsip untuk satu ritel modern di Jalan Kapten Pierre Tendean, Gunung Pasir. "Dulu pernah ada ritel yang di Gunung Pasir yang sempat tutup, tapi sekarang sudah keluar izinnya, izin prinsip," ujarnya. Regulasi telah mengatur jarak antar retil modern mengatur retil moden, ritel modern dengan toko tradisional, dan ritel modern dengan pasar tradisional. Perwali yang diterbitkan, selain mengatur jarak, juga mengatur sementara hanya 16 ruas jalan yang diperbolehkan mendirikan ritel modern. (*/ Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: